Rapat Paripurna DPRD Tertunda, Banyak Kursi Kosong Saat Rapat Berlangsung

Pesawaran51 Dilihat

Pesawaran, Medianasional.id – Wakil Bupati Pesawaran Eriawan, SH membacakan sambutan Bupati dalam rangka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran dan Penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019.

Sidang Rapat Paripurna tersebut tidak hanya dihadiri wakil bupati tetapi para Anggota DPRD, Staf DPRD dan berbagai fraksi, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Senin (29/10/18).

Dalam sambutan Wakil Bupati Eriawan,SH mengatakan, “saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas penandatanganan kesepakatan bersama Dokumen KUA-PPAS APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019. Pengorbanan atas waktu dan sumbangsih pikiran Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah membahas KUA-PPAS bersama TAPD yang tanpa kenal lelah demi tersusunnya kerangka kebijakan APBD yang memihak kepada rakyat. Ini merupakan wujud dari komitmen bersama untuk selalu berupaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan APBD”, paparnya.

Penyusunan APBD merupakan kerangka kebijakan yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakat yang dituangkan dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2019 berpedoman pada pokok – pokok kebijakan yang mendasarinya sebagai berikut :

Pertama: Kebijakan Anggaran Pendapatan Daerah. Pendapatan daerah merupakan komponen yang sangat penting dalam penganggaran, karena merupakan penggerak utama yang menentukan seberapa besar aktivitas yang mampu dilakukan serta didanai, guna menjalankan program dan kegiatan pemerintahan yang diharapkan dapat mengantarkan pada tercapainya kesejahteraan rakyat.
Dalam hal komposisi pendapatan dalam struktur APBD Pemerintah daerah pada umumnya di Indonesia, APBD Kabupaten Pesawaran masih bertumpu pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Namun hal tersebut tidak menyurutkan upaya Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk tetap berupaya meningkatkan kinerja perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya.

Total Pendapatan pada Rancangan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019 ditargetkan sebesar Rp. 1,329 Triliyun Lebih. Pendapatan ini terdiri dari :
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 64,996 Milyar Lebih, yang bersumber dari Pajak Daerah sebesar Rp. 26,185 Milyar lebih, Retribusi Daerah sebesar Rp. 4,113 Milyar lebih, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebesar Rp. 1,050 Milyar dan Lain lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp. 33,646 Milyar Lebih.
2. Dana Perimbangan sebesar Rp. 987,397 Milyar lebih, yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sebesar Rp. 26,507 Milyar Lebih, Dana Alokasi Umum sebesar Rp. 669,276 Milyar Lebih, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp. 166,089 Milyar Lebih dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp. 125,523 Milyar Lebih, yang termasuk didalamnya Tunjangan Profesi Guru PNSD (sertifikasi) dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD (Non sertifikasi).
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 276,959 Milyar Lebih, yang bersumber dari Pendapatan Hibah Dana BOS dan Hibah Dana IPDMIP sebesar Rp. 55,472 Milyar Lebih, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi sebesar Rp. 60,004 Milyar dan Dana Penyesuaian sebesar Rp. 161,482 Milyar Lebih. Dana Penyesuaian tersebut merupakan alokasi Dana Desa sebesar Rp. 135,482 Milyar Lebih dan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 26 Milyar. DID ini merupakan reward atau penghargaan dari Pemerintah Pusat yang hanya diberikan kepada daerah yang berkinerja baik dalam pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik, serta perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Kriteria utama dalam penilaian DID adalah perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedua kalinya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Kinerja Keuangan Daerah, serta penyusunan Perda APBD yang tepat waktu setiap tahunnya.

“Untuk itu dalam kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya atas kinerja dan kerjasama semua pihak terkait, baik jajaran legislatif, eksekutif dan masyarakat Kabupaten Pesawaran sehingga prestasi tersebut dapat kita raih bersama. Kami berharap sinergitas ini tetap terjalin kuat dalam upaya terus untuk meningkatkan kinerja pembangunan sehingga kita akan tetap mendapat Dana Insentif Daerah (DID) di tahun-tahun mendatang”, ungkapnya.

Kedua: Kebijakan Anggaran Belanja Daerah. Kebijakan alokasi anggaran belanja diarahkan antara lain untuk menunjang kelancaran kegiatan penyelenggaraan operasional pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, mendukung stabilitas dan kegiatan ekonomi daerah dalam memacu pertumbuhan ekonomi, menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta mengurangi kemiskinan dengan berpedoman pada RKPD Kabupaten Pesawaran Tahun 2019.

Sesuai kebijakan umum anggaran belanja yang telah disepakati bersama dalam KUA PPAS Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019, anggaran belanja dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019 dialokasikan untuk pemenuhan belanja program dan kegiatan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Total belanja dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1,363 Triliyun Lebih yang terdiri dari :
1. Belanja tidak langsung sebesar Rp. 737,037 Miliar Lebih, terbagi menjadi Belanja Pegawai sebesar Rp. 498,905 Milyar Lebih; Belanja Hibah sebesar Rp. 21,744 Milyar Lebih; Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa sebesar Rp. 3,029 Milyar Lebih, Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa sebesar Rp. 210,357 Miliar Lebih, terbagi atas Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 69,531 Milyar Lebih, Gerakan Desa Ikut Sejahtera (Gadis) sebesar Rp. 4,400 Milyar, Dana Desa sebesar Rp. 135,482 Milyar Lebih dan Belanja Bantuan kepada Partai Politik sebesar Rp. 943 Juta Lebih serta belanja tidak terduga sebesar Rp. 3 Milyar Lebih.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) minimal sebesar 10% dari Dana Perimbangan dikurangi DAK. Dalam Rancangan APBD Tahun 2019 ini Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah mengalokasikan ADD sebesar Rp. 69,531 Milyar Lebih atau sebesar 10%.

2. Belanja Langsung sebesar Rp. 626,299 Milyar Lebih yang terbagi menjadi Belanja Pegawai sebesar Rp. 65,566 Milyar Lebih, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 216,303 Milyar Lebih, dan Belanja Modal sebesar Rp. 344,428 Milyar Lebih”tutupnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan minimal sebesar 20 % dari belanja daerah. Dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah mengalokasikan anggaran untuk fungsi pendidikan sebesar 29,32 %. Dan dalam rangka peningkatan dibidang kesehatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menganggarkan alokasi bidang Kesehatan minimal sebesar 10 % dari Belanja Daerah. Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar 10,05 % dari Belanja Daerah. (Samuel)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.