Bandar Lampung, medianasional.id – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka :
1. Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun 2025, Penandatangan MoU dan Sambutan Gubernur Lampung; dan
2. Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun 2026, Penandatanganan MoU dan Sambutan Gubernur Lampung.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung. Jum’at, 8/8/2025, ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Kostiana, SE., MH dan Sambutan Gubernur Lampung diwakilkan oleh Wakil Gubernur Lampung Dr. Jihan Nurlela, MM.
Dalam Rapat Paripurna tersebut DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dan juga menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya Wakil Gubernur Lampung Ibu Jihan Nurlela menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi dasar penting dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026 secara tepat, transparan, dan akuntabel.






