Rampas Barang berharga saat COD, Dua pemuda ini Dibekuk Tekab 308 Polres Lampura.

Lampung Utara Lampung Utara, redaksimedinas.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab)  308 Polres Lampung Utara (Lampura)pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2017 sekira pukul 20.00 Wib  telah berhasil  mengamankan pelaku tindak pidana 365  KUHPidana, dengan dasar :Laporan Polisi nomor : LP/ 916/ XI/ 2017/ PLD LPG/ SPKT RES LU, Tanggal 11 November 2017.

 

Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Akp Syahrial, bermula dari postingan di pasar Online facebook, saat itu pelaku berpura-pura akan membeli Hp merek i-phone 5S yang ditawarkan korban, kemudian  pelaku mengajak korban Cash On Delivery (COD) atau transaksi didepan Ramayana Kotabumi tetapi oleh pelaku dibawa ke TKP dan diancam menggunakan sajam yang kemudian merampas barang berharga korban.

 

“yang menjadi korban adalah Sdr, Jonizar, 15 Thn, Pelajar, Alamat Jl Merak I Gg  Pandawa I Lk. II Rt. 001 Kel. Tanjung Harapan Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara, ” Kata Kasat Reskrim Akp Syahrial, Minggu (13/11/2017).

 

Dijelaskannya, adapun pelaku yang berhasil diamankan yaitu Sdr DW 17 Thn, Pelajar, Alamat Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara.
2. Sdr JNDR 17 Thn, Pelajar, Alamat Desa Pungguk Lama Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara.

 

“Pelaku diamankan pada saat akan menjual barang hasil kejahatan berupa Hp merek i-pone 5S dan Hp Shiomi, untuk saat ini pelaku telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “Pungkasnya. (Deri)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.