Rabat Cor di Dukuh Kulonkali Diduga di Markup

Jawa Timur95 Dilihat
Rabat cor yang berada di Desa Sumbermanjing Kulon, Rt 46/ 13, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, belum genap satu tahun sudah banyak yang pecah.

Malang, medianasional.id – Pembangunan proyek rabat cor yang berada di Dukuh Kulon kali, Desa Sumbermanjing Kulon, Rt 46/ 13, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang menuai polemik dikalangan warga masyarakat sekitar, Jum’at (03/12/2019).

Pasalanya proyek yang dibangun pada pertengahan bulan Agustus 2019 tersebut sudah banyak yang rusak dan pecah. Wargapun merasa kurang puas dengan adanya proyek rabat cor tersebut. Saat tim media meninjau langsung ke lapangan, tim juga menjumpai bangunan proyek rabat cor yang banyak mengalami kerusakan.

ADVERTISEMENT

Salah satu warga sekitar yang namanya enggan disebutkan menyampaikan “Itu kan pembangunan dari dana desa seharusnya kualitasnnya bagus biar bisa awet, lha ini bangunan belum seumur jagung sudah seperti ini, banyak yang rusak. Kalau misalnya itu tanahnya gerak yang jelas kan di kasih penguat, dan itu pun tidak ada plastiknya” terangnya.

“Ini seharusnya kan gak pecah mas kalau memang kualitasnya bagus, untuk campurannya yang saya tau semen merah putih 1 sak, koral tiga kotak, pasir besi tiga kotak, pasir dari blitar tiga kotak, dan pekerjaanya memang padatkarya warga sekitar mas” imbuhnya.

Warga menduga bahwa anggaran pembangunan rabat cor tersebut di mark up, mengingat kualitas dari bangunan sendiri tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat.

“Kalau dilihat sepertinya ini anggaran di mark up. Korupsi yang tidak kelihatan mas. Soalnya kualitas bangunannya belum ada satu tahun sudah rusak” ujar salah satu warga.

Warga pun berharap jika pembangunan proyek rabat cor tersebut bisa sesuai dengan standartnya, mengingat dana yang digelontorkan untuk pembangunan tersebut juga terbilang banyak, warga menyayangkan jika dana desa nantinya hanya akan terbuang sia-sia jika kualitas bangunan tersebut tidak sesuai standart.

“Dan tepat di Dukuh Kulon Kali, Desa Sumbermanjing Kulon itu juga banyak yang pecah atau putus, kalau dilihat kualitas dari pembangunan kurang bagus mas” pungkas warga menutup perbincangan.

Sementara itu, Karyuti selaku Kepala Desa Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak saat dikonfirmasi melalui via whatsapp memberikan jawaban terkait proyek rabat cor tersebut. “Di rt berapa? terus yang laporan siapa? Itu cor dimana? Kulon kali rt berapa rabat cornya? Kalau pecah itu memang alamnya rumah aja kayak gitu. Memang tanahnya nelo dan ketigo ( musim hujan) jadi banyak tanah yang pecah” terang kepala Desa.

Masyarakat pun berhak memperoleh informasi yang sebenarnya terkait dana dan lain-lainnya mengenai pebangunan rabat cor tersebut. Mengingat informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, sesuai dengan
Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Reporter : tim

Editor : nrt

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.