QNet Ternyata Ilegal, SIUPL nya Sudah Tidak Berlaku Lagi

Jawa Timur232 Dilihat
Perusahaan QNet (PT QN International Indonesia / PT QNII) ternyata adalah perusahaan Ilegal di Indonesia karena beroperasi tanpa adanya SIUPL (Surat Izin Usaha penjualan Langsung).

Lumajang, medianasional.id – Perusahaan QNet (PT QN International Indonesia / PT QNII) ternyata adalah perusahaan Ilegal di Indonesia karena beroperasi tanpa adanya SIUPL (Surat Izin Usaha penjualan Langsung). Hasil penelusurusan mendalam antara Tim Cobra Polres Lumajang dengan Kementerian Perdagangan RI, SIUPL Qnet (PT QNII) telah habis masa berlakunya sejak tanggal 24 maret 2018, itu artinya mereka beroperasi menjalankan penjualan langsung di indonesia tanpa adanya izin resmi dari pemerintah, Jum’at (15/11/2019).

SIUPL merupakan surat izin yang dikeluarkan langsung oleh Instansi Pemerintah (BKPM) untuk perusahaan yang bergerak dibidang direct selling (Penjualan langsung) atau pemasaran berjenjang (Multi Level Marketing / MLM). Tanpa adanya SIUPL maka usaha yang dijalankan masuk dalam kategori “ILEGAL”.

ADVERTISEMENT

Perusahaan QNet (PT QNII) sudah berupaya memperpanjang SIUPL-nya, tapi oleh kemendag/BKPM belum di terbitkan izin baru dikarenakan beberapa persyaratan administrasi yang tidak mampu dipenuhi oleh QNet (PT QNII).

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MM, MH.

Terdapat 20 syarat bagi perusahaan yang menjalankan sistem penjualan langsung agar dapat memiliki SIUPL. Selain alamat kantor yang tetap dan jelas, perusahaan harus memiliki kode etik, barang atau jasa yang ditawarkan nyata dan jelas dengan harga yang layak serta wajar, dan memberikan komisi, bonus, dan penghargaan lainnya berdasarkan hasil kegiatan penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh mitra usaha dan jaringannya sesuai dengan perjanjian.

Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MM, MH yang juga merupakan putra daerah asli Makassar tepatnya dari Kota Kalosi-Enrekang mengatakan bahwa Qnet tidak sanggup memenuhi beberapa dari 20 syarat untuk mengantongi SIUPL “Qnet memang memiliki kode etik perusahaan, namun kode etik tersebut sudah banyak diselewengkan dan dilanggar oleh mereka sendiri. Sistem komisi bonus juga tidak sesuai antara yang di daftarkan kepada pemerintah dengan yang diterapkan kepada jaringan membernya, artinya ada penyelewengan yang dilakukan oleh Qnet. Dua hal ini saja sudah menyulitkan bagi perusahaan Qnet untuk mendapatkan SIUPL, padahal masih banyak penyelewengan yang dilakukan oleh Qnet yang saat ini sedang diusut oleh Tim Cobra Polres Lumajang” ujarnya.

“Penyidikan kami juga membuktikan kalau SIUPL PT. QNII telah berakhir di bulan maret 2018. dengan tidak adanya SIUPL yang dimiliki oleh PT QN International Indonesia, menandakan bahwa semua penjualan produk QNet yang dilakukan oleh jaringan member PT. QNII adalah Ilegal. para member PT. QNII yang masih menawarkan produk QNet dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan dan melakukan perdagangan tanpa izin” imbuh pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung program studi hukum bisnis.

“Saya himbau kepada masyarakat Indonesia, apabila ada orang yang menawarkan Produk QNet, agar dilaporkan ke Polres terdekat. Sampaikan kalau perusahaan yang menjual produk QNet adalah perusahaan ilegal karena tidak memiliki izin perdagangan. SIUPL yang pernah dimiliki oleh PT. QNII, sudah tidak berlaku lagi berarti semua aktifitas penjualan yang dilakukan oleh jaringannya adalah ilegal” tutup Arsal yang juga merupakan lulusan S1 UNS Solo dan S2 UGM Yogyakarta bidang studi hukum bisnis.

Adapun 4 Tindak Pidana yang disangkakan kepada perusahaan QNet antara lain :
1) Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (KUHP).
2) Tindak Pidana melakukan perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (UU Perdagangan).
3) Tindak Pidana menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara (UU Perdagangan).
4) Tindak Pidana mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (UU Kesehatan).

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.