Pungli RS-Rutilahu Pekon Sukoharjo Layak Diproses Hukum

Pringsewu323 Dilihat
Pringsewu Medianasioanal.id —
Dugaan pemotongan terkait bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS RUTIHALU) di pekon Sukoharjo III Barat,  Kecamatan Sukoharho, Kabupaten Pringsewu adalah tindak pidana,  sehingga sudah layak diproses secara hukum.
Oleh karenanya sebagai lembaga yang konsen dengan implementasi anggaran,  kita minta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hal ini karena dapat merusak dan menghambat tujuan program yang digelontorkan oleh pemerintah,” tegas Gindha Ansyori, SH MH. Dosen Anti Korupsi Poktekes Bandar Lampung melalui
Dikatakan Gindha Ansyori, SH.MH. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin pemerintah pusat banyak menggelontorkan bantuan untuk masyarakat dari berbagai jenis, Program pekerintah diantaranya Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) termasuk bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS RUTIHALU).
Digelontorkannya berbagai jenis bantuan dari pemerintah pada dasarnya sudah direncanakan peruntukannya secara matang sehingga diprediksi dapat bermanfaat secara efektif untuk masyarakat, Ungkap Gindha Ansyori, SH.MH.
Lanjutnya, sementara pelaksanaanya dilapangan tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) karena diduga dilakukan pemotongan oleh oknum pelaksana. Selama tidak sesuai dengan juklak dan juknis pelaksanaan maka dianggap sesuatu yang menyimpang dan berpotensi sebagai tindak pidana jika merugikan keuangan negara, harus di proses hukum, pungkasnya.
Rilis        : Loh
Editor     : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.