Puluhan Warga Desa Batu Gajah Tapung, Datangi Kantor Kejari Kampar

Kampar, Riau49 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Puluhan warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka mengenai Kepala Desa yang telah mereka masukkan pada hari Selasa, 19 November 2019 yang lalu.

 

Menurut Masrul, selaku perwakilan warga Desa Batu Gajah mengatakan Kepada awak media, tujuan kami datang kemari ingin mengetahui tindak lanjut dari pada pihak Kejaksaan. Khususnya masalah laporan kami menyangkut “Dana Desa,” jelasnya. Kamis, (27/02/20).

Kemudian kami sedikit merasa lega, karena barusan pak Kajari Kampar juga menyampaikan, kami diminta untuk menunggu pak Kasi Intel. Kemungkinan kalau bisa ketemu hari ini, sesuai dengan yang disampaikan Pak Kajari, mungkin besok atau lusa pihak Kejaksaan akan turun.

 

Untuk Sementara dari kami yang ada lebih kurang 11 orang yang datang kesini, sedikit merasa lega. Tapi kami juga belum bisa merasa puas, sebab pulang dari sini kami nanti akan berhadapan dengan masyarakat. Tentunya apa yang kami terima disini akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ucap Masrul.

 

Sementara itu, sangat besar harapan kami besok atau lusa itu betul – betul pihak Kejari Kampar turun kelapangan. Kami siap menunggu, dan sekalian juga tadi saya ada membawa uang sebanyak Rp. 2.400.000, sebagai bukti yang kami terima dari ibu – ibu Posyandu. Yang mana uang itu sebenarnya dana yang termasuk di dalam laporan kami pada tanggal 19 November tahun 2019 lalu, posyandu itu melaksanakan tiga kegiatan dibiayai negara sebanyak Rp. 900.000,/bulannya, ternyata pihak desa hanya menyerahkan Rp.100.000. Jadi kekurangan dana itulah, Karena kami sudah masukkan laporan Kepala Desa. Khusus untuk ditahun 2019, itu seakan – akan ingin menyerahkan full,” imbuh Masrul lagi.

 

‘Sehingga dipanggil ibu – ibu Posyandu ini, lalu diserahkanlah uang itu. Pertama sebanyak Rp. 2.400.000, pada tanggal 27 Januari, besoknya dipanggil lagi ibu – ibu posyandu tersebut. Kebetulan disitu dari penjelasan Kepala Desa itu ada oknum pihak dari Inspektorat yang sedikit memaksa – maksa ibu – ibu ini untuk menandatangani, yang mana tanggalnya dibikin berlaku surut.

 

“Tetapi sebagian dari ibu – ibu Posyandu ini tidak ada yang menandatangani, entah bagaimana ceritanya kan begitu? Ibu ketua Posyandunya yang bernama Ibu Wiwin itu menandatangani kwitansi, yang tanggalnya dibuat berlaku surut dengan jumlah nilai uang sebanyak Rp. 4.800.000,” kata Masrul.

 

Lebih lanjut ditambahkan Masrul, uang yang diserahkan sehari sebelumnya itu diminta kembali dan kami siap menyerahkan uang itu. Tapi kami minta bukti yang ditandatangani itu sesuai nggak dengan tanggalnya, dan pihak Kepala Desa tidak mau memberikan untuk memperlihatkannya. Maka uang itu kami tahan, pada hari ini akan kami serahkan kepada pihak Kejaksaan, sambil menunggu Pak Kasi Intel,” tuturnya.

 

Ditempat terpisah, Kajari Kampar, Suhendri, S.H, M.H, ketika dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan, mengenai kunjungan warga Desa Batu Gajah ini tanggapan saya positif. Dalam arti, kalau masyarakat untuk mencari informasi ke Kejaksaan tindakan yang positif juga. Apalagi mungkin ada persoalan – persoalan di daerah, sedikit banyaknya Kejaksaan Negeri tau apa yang terjadi di desa,” terangnya.

Kalaupun nanti ada terjadi laporan atau apa, saya menyarankan kami pun ada tempat – tempat bagaimana seorang warga membuat laporan. Kami membuat namanya Pelayan terpadu Satu Pintu ( PTSP) di depan, jadi siapapun pihak yang masuk kesana. Artinya biar laporan tidak menyebar di semua bidang, satu tempat kita kelola. Nanti dari situ bisa kita arahkan ke Intel, Pidum, atapun Datun, disesuaikan dengan surat.

 

Selanjutnya mungkin ada juga sarana yang lebih jelas, atau lebih nyaman juga. kemari tidak masalah, tapi kalau sering – sering kan biayanya besar juga buat warga. Sepuluh dua puluh, saya sarankan cukup satu atau dua gunakan yang namanya layanan informasi publik di PTSP juga. Nanti surat itu akan datang ke Kasi intel, selaku Ketua PPID. Dia nanti akan menjelaskan perkembangan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh kejaksaan apabila ada laporan, mungkin ada beberapa yang dirahasiakan,” imbuh Kajari Kampar.

 

Terakhir ditambahkan Kajari Kampar, dan memang iya, misalnya pemeriksaan dalam proses penyelidikan. Dia tidak dalam proses pemeriksaan, tapi permintaan keterangan. Tentunya dirahasiakan oleh kami, berita yang harus dirahasiakan atau informasi yang harus dirahasiakan.

 

“Tetapi kesimpulan dari pekerjaan secara keseluruhan, akan di informasikan secara terbuka oleh warga dalam bentuk tertulis mungkin secara lisan. Bukan berarti warga tidak bisa datang kemari, bisa. Kalau untuk seperti itu, saya sarankan seperti itu. tapi bukan berarti dilarang untuk hadir kemari. Karena bagaimanapun juga, kita terbuka sama warga. Sebab kalau tidak ada seperti itu, kita tidak tau juga apa persoalan yang terjadi di semua wilayah,” ungkapnya.

 

Kedepannya action dari pihak Kejari, kita tunggu hasil pemeriksaan dari Kasi intel. Laporan ini tetap berjalan, dan beberapa pihak pun sudah dimintakan informasinya. Mungkin nanti kita akan ke lokasi, nanti Kasi Intel pasti akan ke lokasi untuk memverifikasi informasi tersebut.

 

“Sesuai atau tidak nanti hasil itu akan kita eksposes bersama didepan saya selaku Kajari, Jadi warga Desa Batu Gajah mohon sabar menunggu perkembangannya. Apapun hasilnya nanti akan kita informasikan,” ujar Kajari Kampar. ( Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.