Merangin, Medianasional.id – Disinyalir tak tersentuh aparat berwenang, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, diduga belum tersentuh hukum.
Dengan bebas para penambang ini menggunakan mesin dompeng mengeruk aliran sungai dan lahan hutan untuk mencari butiran- butiran emas.
Informasi yang dihimpun awak media di lapangan, kegiatan penambang ini bisa dibilang tanpa takut. Dimana aksi ilegal tersebut dilakukan secara terang- terangan di tempat umum, tidak jauh dari rumah penduduk jalan Poros Kecamatan Nalo Tantan. Meski ada juga yang lokasinya cukup jauh dari pemukiman warga.
Seorang warga desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan yang tidak mau menyebutkan namanya bersama beberapa rekannya hendak menuju ke lokasi tambang untuk mendulang mengatakan ada puluhan set dompeng di wilayah desa sungai ulak. Minggu (03/08).
ED yang diduga pemilik tambang tersebut dikonfirmasi melalui whatsapp membenarkan bahwa benar dompeng itu miliknya bersama teman-temannya, begitupun tanggapan dari ML mengatakan hal yang sama.
Penambangan ilegal di lahan puluhan hektare mengakibatkan hutan rusak dan aliran sungai keruh, serta rawan terjadinya bencana alam. Tak hanya itu aktivitas tambang ilegal ini juga merusak kelestarian lingkungan.
Salah satu warga sekitar mengatakan, dalam penambangan yang pengelolaannya memakai galondong juga memakai zat-zat kimia berbahaya diantaranya air raksa dan lain sebagainya.
“Hasilnya sangat menggiurkan, bahkan para pemodal yang berani mengucurkan dana besar omsetnya mencapai puluhan juta rupiah,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Nalo Tantan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah setempat saat dikonfirmasi melalui telepon seluler dan WhatsApp enggan memberikan jawaban.
Diharapkan aparat penegak hukum dan dinas yang berkaitan untuk melakukan penindakan terhadap pelaku tambang emas ilegal di wilayah tersebut, sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.






