PT. NHM Digugat, Maklumat Koalisi Masyarakat Halbar

Maluku Utara170 Dilihat

Ternate, medianasional.id – Sejumlah koalisi masyarakat halmahera barat menggugat PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM), Rabu (26/9/2018) siang tadi, dalam aksi demo yang di selenggarakan di depan Polda Maluku Utara.

Berdasarkan informasi yang didapat medianasional.id, kondisi eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan emas PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) dalam kurung waktu 22 tahun sampai saat ini telah di akui kehadiran PT NHM sebagai semburan kehidupan masyarakat Kabupaten Halmahera Barat.

Koordinator aksi Karyanto mengatakan PT. NHM sampai detik ini ternyata merupakan malapetaka ketidakadilan, petaka bencana, petaka ketidak jujuran, PT. NHM dalam 22 tahun telah melakukan pembohongan yuridis secara nyata, terstruktur, dan massif terhadap masyarakat Halmahera Barat.

“Persoalan ini begitu terbungkus rapih, padahal selama 22 tahun hak masyarakat kabupaten halbar terhadap royalti 32% diabaikan dan bahkan disengaja sehingga terjadi pembiaran dengan modus kejahatan korupsi maupun kejahatan terhadap posisi hukum dalam kepres 41 tahun 2004. Sudah saatnya kejahatan korporasi dibuka”, terangnya.

“Pembohongan masif yang terstruktur terhadap masyarakat selama 22 Tahun, dimulai dari keluarnya izin atau perjanjian dalam lampiran Keppres 41/2004 telah dibohongi oleh pimpinan maupun korporasi PT. NHM”, tuturnya

“Karyanto menambahkan dikatakan terstruktur karena kebohongan ini sudah berjalan sekitar 22 Tahun, mulai dari status Maluku Utara masih dahulunya menjadi Kabupaten sampai dengan dibentuknya UU no 1 tahun 2003 tentang pembentukan DOB untuk wilayah Provinsi Maluku Utara terbentuk,” sambungnya.

Lanjut Karyanto, setelah dicermati permasalahan tersebut, maka Koalisi Masyarakat Halmahera Barat menyatakan sikap untuk Meminta dan mendesak kepada Kapolda Malut, agar segera dapat mengadakan pertemuan antara Pemda Kabupaten Halbar dengan pihak PT. NHM dalam waktu yang singkat serta kepada Gubernur Maluku Utara.

“Kami yang tergolong dari maklumat koalisi masyarakat Halmahera Barat sebagai bentuk keseriusan dalam tuntutan ini. Sehingga Gubernur Malut dan Kapolda Maluku Utara dalam waktu yang singkat dapat menyelesaikan proses eksplorasi dan produksi PT. NHM sampai masalah ini dapat diselesaikan,” harapnya.

Reporter : Safrin Samsudin

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.