PT.Gandasari Energi Didemo Nelayan, Tolak Kegiatan Reklamasi

Banten326 Dilihat

Serang, medianasional.id — Nelayan dan Masyarakat Kecamatan Bojonegara kembali menggelar aksi demonstrasi menolak kegiatan reklamasi milik PT Gandasari Energi dibangun di areal kawasan rawa dan pohon bakau yang semula menjadi tempat kembang biak kerang, rumpon udang dan beraneka jenis ikan. Kawasan yang menjadi tempat favorit warga Bojonegara untuk mencari nafkah.

“Ini aksi spontanitas saja, tidak ada koordinator. Kami para nelayan dan masyarakat Kecamatan Bojonegara untuk mempertanyakan kejelasan perijinan, apalagi belum pernah kami masyarakat didiundang dan dilibatkan dalam Rapat Amdal dengan pemerintah dan perusahaan terkait,” kata Perwakilan Masyarakat Nelayan Bojonegara, Syarifudin. Kamis (31/3/2021).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Kang Idin ini menjelaskan soal kegiatan perusahaan tersebut yang dinilai merugikan masyarakat khususnya aktifitas nelayan kecil di perairan Teluk Banten.

“Kami tidak pernah menyetujui reklamasi pantai yang dilakukan oleh PT. Gandasari yang diduga tidak berijin, rencana reklamasi PT. BAM juga tidak kita masih monitor soal kejelasan perijinan Amdalnya. Karena ini menyangkut kelangsungan hidup masyarakat nelayan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, warga juga tidak sedikit yang mengeluhkan kegiatan reklamasi yang berjalan, karena menyebabkan suara bising pemcemaran udara berupa polusi debu dan mengotori Jalan Bojonegara-Cilegon. Bahkan aksi demo tersebut diikuti oleh kalangan Ibu-ibu yang mengeluhkan penghasilan suaminya yang nelayan terus berkurang.

“Sejak itulah ketenangan warga kampung padat penduduk Bojonegara terganggu. Udara berdebu, suara berusik, dari hilir mudik truk dan alat berat mengusik kenyamanan warga di jalan yang kotor,” kata salah satu warga Bojonegara.

Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya sudah dua kali masyarakat menggelar aksi unjuk rasa dan tiga kali dengan aksi hari ini. Tercatat pada Bulan Mei 2021 lalu, warga bahkan hingga masuk ke areal reklamasi, menuntut proyek dihentikan karena keberadaannya dinilai dapat menyengsarakan kehidupan nelayan.

Dan pada 9 November 2021, beredar surat di kalangan wartawan yang ditandatangani Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, Capt. Barlet, M.M. Dalam surat bernomor UM.006/3/9/KSOP. Bln-2021 PT Gandasari Energi diperintahkan untuk menghentikan kerja reklamasi.

Dalam surat tersebut, juga dikutip perintahan penghentian kerja reklamasi yang dibuat oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten Nomor UM.003/29/20/KSOP. Bln-2021, tanggal 23 Juli 2021.

Dalam surat tersebut, kepada Syahbadar Banten menegaskan bahwa untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi wajib mendapat ijin pemerintah.

Surat perintah tanggal 9 Nopember 2021 ini rupanya senasib dengan surat perintah bulan Juli tahun 2021. Pengusaha tidak menggubris. Raklamasi jalan terus meski nasib nelayan kian tergerus.

Dari pantauan di lokasi aksi masyarakat yang menuntut dihentikannya proyek reklamasi, tampak menghentikan truk-truk angutan material urugan yang akan masuk. Ada sekitar 8 truk yang diminta menumpahkannya di area gerbang masuk. Dan hingga sore ini kegiatan reklamasi tampak berhenti, entah sampai kapan.

Di tempat terpisah melalui pesan whatsapp Wawan Fauzan Selaku Kepala Desa Bojonegara di hubungi oleh Awak media mengatakan, “Intinya perusahaan wajib mempunyai ijin Reklamasi, serta tanah perorangan dan tanah masyarakat (wakaf) secepatnya dibereskan pembayaran nya dan legalitas tanah dari PT.BAM atau SMI ke PT.Gandasari jual belinya Seperti apa?,” ujarnya. (Iman Fuadi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.