PT. Djasipa Mitra Perkasa Diduga Abaikan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021

Banten1093 Dilihat

Banten, Medianasional.id | Proyek pembangunan pengendalian banjir dan sidimen sungai Ciujung – Cidurian tahap II, Selakau kontraktor Pelaksana PT. Djasipa Mitra Perkasa dengan Nomor Kontrak, HK. 02 01/23 APBN/SP.II/2024, besaran nilai Kontrak Rp. 17. 397. 625. 000,-Sumber dana SBSN Tahun Anggaran 2024, waktu pelaksanaan 106 hari kalender kerja.

Pelaksana pekerjaan tersebut di duga lalai terhadap sitem manajemen keselamatan Konstruksi (SMKK), susuai Permen PUPR nomor 10 tahun 2021. Tentang pedoman sistem manajemen keselamatan Konstruksi, meliputi:
1. Pengadaan alat pelindung kerja
2. Penyediaan alat Pemadam kebakaran dan pengamanan lingkungan Proyek.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan bahwasanya pekerjaan pengendalian banjir dan sidimen Sungai Ciujung Cidurian yang berlokasi di wilayah Hulu Kabupaten Bogor tersebut, Kami tidak menemukan pekerja yang mamakai APD lengkap, Seperti hal nya yang telah di atur di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Ketika konfirmasi kepada Ibnu Pelaksana Pekerjaan guna mempertanyakan perihal keterkaitan perlengkapan K3 untuk pekerja, Ibnu menjelaskan kalau Peralatan K3 sedang dalam proses pengambilan di Bandung. Sedangkan pengerjaan Proyek pengendali banjir dan Sidimen Sungai Ciujung-Cidurian tersebut sudah berjalan hampir 3 minggu.

Ketua harian umum DPN LSM-LSIM Suminta yang biasa disapa Bang Simba angkat bicara. Dalam suatu pekerjaan ada yang dinamakan persiapan, meliluti Solialisai Lingkungan persiapan Direksi Kit dan kelangkaan lainnya seperti persiapan alat pelindung diri, Pemasangan papan proyek, serta rambu rambu yang berhungan dengan pekrjaan Proyek.

“Namun yang terdapat dalam pekerjaan ini ditemukan beberapa kejanggalan yang diduga menyimpang dari pada ketentuan yang sudah diatur dalam suatu kontrak kerja, yang diberlakukan terbalik oleh pihak pelaksana. Bekerja dulu baru persiapan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Bang Simba menyatakan bahwa dalam waktu dekat DPN LSM-LSIM akan melayangkan surat Audensi kepada satuan kerja non Vertikal tertentu pelaksanaan jaringan sumber Air Cidanau – Ciujung – Cidurian, untuk mempertanyakan hal tersebut.

”Kami juga akan mempertnyakan terkait dokumen lelang tentang kesesuian personil yang ada di lapangan dengan dokumen lelang yang sudah di atur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang meliputi:
-Manajer pelaksana Proyek. ( SKA ahli utama tehnik)
-Menejer tehnik (SKA ahki sumber daya air)
-Manejer tehnik kendali mutu (SKA madya tehnik)
-Ahli k3 konstruksi (SKA ahli madya konstruksi ahli utama K3 konstrukis keselamatan kerja,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses