PT Amoeba Internasional Ditetapkan Sebagai Perusahaan Ilegal Oleh OJK, Tapi Malah Gugat Tim Cobra Polres Lumajang, Ada Apa?

Jawa Timur121 Dilihat
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM.

Lumajang, medianasional.id – Gugatan pra peradilan yang dilayangkan oleh PT Amoeba Internasional (perusahaan Q-NET) dan ganti rugi Rp 100 Milliar terhadap Tim Cobra Polres Lumajang memunculkan pertanyaan besar bagi publik, Jum’at (01/11/2019).

Pasalnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang merupakan penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan baik di sector perbankan, pasar modal dan sector jasa keuangan telah menetapkan PT Amoeba Internasional sebagai perusahaan yang illegal.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menyatakan Q-NET telah melanggar aturan yang berlaku. Hal inilah yang menjadikan polemik di masyarakat, dimana sebuah perusahaan yang telah dinilai illegal oleh OJK serta dinyatakan melanggar aturan yang berlaku oleh Satgas Waspada Investasi, namun berani ‘menyerang balik’ Tim Cobra Polres Lumajang yang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yang berlaku.

Dalam pernyataan nya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM mengatakan dirinya bersama Tim Cobra Polres Lumajang sangat siap dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak PT Amoeba Internasional.

“Dalam penanganan kasus ini, kami menjalankan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku. Selain itu bisnis skema piramida yang dijalankan oleh Perusahaan Q-NET termasuk PT Amoeba Internasional sudah sangat banyak mengakibatkan korban berjatuhan. Para korban banyak yang harus menjual harta bendanya seperti jual sawahnya, jual sapinya dan harta benda lainnya. bahkan ada juga yang sampai bunuh diri karena tak kuat dengan penderitaan akibat utang menumpuk akibat ikut QNet. Para korban di cuci otak dan di ajarkan tehnik UGD yaitu Utang, Gadai, Dol (Jual). mereka di iming-imingi kaya mendadak dengan cara diperlihatkan rumah mewah maupun kendaraan mewah para senior member Qnet, sehingga seakan-akan kalau ikut bergabung QNet mereka akan kaya mendadak” terang pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tersebut.

Selain itu, ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menerangkan bahwa pihak Q-NET selalu memberikan iming-iming sebuah pekerjaan setiap kali akan merekrut member baru. “Mereka merugikan serta menjebak pemuda pemudi lulus dengan memberikan iming-iming lowongan pekerjaan dengan gaji Rp 5-7 juta, ternyata dalam rekrutmen bukan pekerjaan yang diberikan tapi dicuci otak membeli produk Qnet yang nilainya bisa mencapai puluhan juta,” ujarnya.

Direktur Utama PT Amoeba Internasional Bapak Gita Hartanto alias Tobing dan direksi lainnya Deni Hartoyo dan Tri Hartono telah di panggil dua kali oleh Tim Cobra Polres Lumajang tapi mereka semuanya mangkir. Bahkan lewat kuasa hukumnya ketiganya memberikan surat sakit dan sedang di rawat Rumah sakit di Malaysia.

Sebagai catatan, pada bulan Oktober 2019 OJK mengeluarkan daftar entitas investasi illegal yang ditangani oleg Satgas Waspada Investasi. Dari daftar entitas investasi illegal tersebut, PT Amoeba Internasional (Bisnis Q-NET) juga tercantum sebagai investasi ilegal, yaitu pada poin ke 25.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.