Indramayu, Medianasional.id – Proyek pekerjaan rekonstruksi jalan yang ada di ruas jalan Jangga – Cikamurang wilayah Desa Jangga, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat senilai Rp 12.522.163.219,- dan dikerjakan oleh PT Andatu Citra Lestari (ACL) menuai sorotan publik akibat dari limbah bongkaran proyek tersebut diduga dijual oleh preman karena PT ACL tidak menyediakan stockpile.
Diketahui, berdasarkan literasi yang tersedia dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (Permen PUPR) Nomor 18 tahun 2021, menyebutkan bahwa untuk penanganan limbah bongkaran dampak dari kegiatan pekerjaan sebuah proyek telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) atau aturan tersendiri.
Disebutkan bahwa limbah bongkaran dari proyek wajib dipisahkan antar jenisnya, lalu pelaksana pekerjaan pun diwajibkan untuk menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau biasa disebut area stockpile guna menampung limbah B3, limbah yang bisa didaur ulang serta limbah padat lain seperti halnya tanah galian dan atau pecahan beton dari proyek.
Menurut konsultan pengawas proyek pekerjaan rekonstruksi ruas jalan Jangga-Cikamurang, Imam, area stockpile atau tempat pembuangan sementara untuk menampung limbah bongkaran berupa tanah galian dan pecahan beton, ia menerangkan tidak pernah melihatnya.
“Sudah satu bulan lebih saya bertugas di sini nggak pernah melihat adanya tempat pembuangan” kata Imam Konsultan Proyek ruas jalan Jangga-Cikamurang. Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut, Imam pun menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu soal adanya kewajiban area stockpile, karena menurutnya, hal itu terdapat pada dokumen surat perintah kerja yang ada pada kontraktor.
“Nggak tahu, karena itu kontraktor yang punya,” ucapnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya telah viral soal informasi adanya praktek dugaan perdagangan bongkaran limbah proyek milik Pemprov Jabar yang dilakukan tanpa izin resmi dari yang berwenang. Hal ini terungkap dari cerita salah seorang warga Kecamatan Losarang yang mengaku ia pun pernah membeli material limbah berupa tanah campur batu dari salah seorang yang mengaku sebagai oknum wartawan (preman) di lokasi proyek tersebut.
Sesuai data di lapangan, praktek perdagangan ilegal ini diduga dikoordinir oleh preman yang mengaku sebagai oknum wartawan, praktek perdagangan yang tanpa izin resmi ini nyaris berjalan mulus tanpa teguran dari pihak pelaksana proyek maupun pengawas proyek.
Tak tanggung-tanggung, harga bongkaran proyek tersebut ditawarkan kepada masyarakat mulai dari Rp300 ribu sampai dengan harga Rp500 ribu rupiah per mobil dump truk. Praktek perdagangan ilegal ini berlangsung cukup lama dan diduga telah terjual sekitar 80-100 mobil atau meraup keuntungan sebesar Rp30 juta hingga Rp50 juta.
Adanya praktek perdagangan tanpa izin resmi yang terbuka ini tentu menjadi pertanyaan bagi publik tentang bagaimana ketegasan fungsi pengawas pada pekerjaan proyek-proyek milik pemerintah yang notabene dibiayai oleh APBD uang pajak rakyat.
Sampai berita ini ditulis, pihak direksi PT ACL sebagai pelaksana proyek pekerjaan ruas jalan Jangga-Cikamurang dan pihak berwenang lainnya masih belum memberikan keterangan. Awak media masih terus berupaya untuk melakukan konfirmasi ke berbagai pihak guna mendapatkan kejelasan informasi lebih lanjut.






