Proyek Taman Kota Merangin Senilai Rp 3 M Minim Pengawasan, Diduga Langgar MK3

Merangin190 Dilihat

Merangin, Medianasional.id – Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) taman kota di Kelurahan pematang kandis Kabupaten Merangin Jambi menuai sorotan. Sejumlah pekerja terlihat tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan, di lokasi proyek tidak terlihat terpasang papan imbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Minggu 19/10/25.

Pantauan medianasional.id di lokasi pekerjaan yang nampak semrawut dan beberapa pekerja di lapangan terlihat hanya mengenakan rompi tanpa helm, sarung tangan, maupun sepatu pengaman. Padahal, ketentuan aturan K3 secara tegas mencantumkan kewajiban memakai helm, sepatu boot, sarung tangan, dan kacamata pelindung.

Berdasarkan aturan Managemen K3 perkerjaan umum wajib memasang papan informasi di lokasi proyek, pekerjaan ini merupakan bagian dari program Pengelolaan Keindahan Kota dengan sub kegiatan Pengelolaan RTH taman kota, yang sebelumnya disebutkan kantin PKK samping kantor Polres Merangin.

Paket pekerjaan tersebut tercatat sebagai Belanja Modal Pembangunan RTH/Taman kota kantin PKK dengan Nomor Kontrak:01/KONT/PP BLDKK/APBD/CK/DPUPR/2025
Kontaktor pelaksanaan CV. DD Kontraktor. Konsultan pegawas Arcipta Konsultindo tahun anggaran APBD 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,095,897.000 dari APBD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2025. Waktu pelaksanaan ditetapkan selama 90 hari kalender terhitung 24 September 2025.

Minim Pengawasan
Selain lemahnya penerapan K3, awak media tidak menemukan keberadaan pengawas di lapangan, baik dari pihak kontraktor maupun dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Merangin selaku penanggung jawab proyek.

Ketiadaan pengawas dikhawatirkan memperbesar potensi pelanggaran teknis, penyimpangan anggaran, maupun risiko kecelakaan kerja. Padahal, pengawasan melekat merupakan syarat mutlak agar pembangunan berjalan sesuai standar keselamatan, mutu, dan akuntabilitas.

Dugaan Pelanggaran Aturan K3
Praktik abai terhadap K3 di lokasi proyek berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum:
▪︎ UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 ayat (1) huruf c dan f mewajibkan pemberi kerja menyediakan alat pelindung diri bagi pekerja. Pelanggaran diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 100.000 (Pasal 15 jo. Pasal 19).
▪︎ UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagian diubah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
Pasal 86 ayat (1) huruf a menegaskan hak pekerja atas perlindungan K3. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 190, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
▪︎ Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja
Menegaskan kewajiban penyedia jasa menjamin lingkungan kerja yang aman dan sehat.
▪︎ KUHP Pasal 359
Mengatur pidana penjara hingga 5 tahun bagi pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal. Pasal ini kerap diterapkan bila terjadi kecelakaan kerja fatal.

Proyek dengan anggaran sangat fantastis, publik harus mengetahui dalam pekerjaan taman kota harus berkualitas, transparan, dan dikerjakan dengan standar keselamatan yang ketat.

Namun, kondisi lapangan memperlihatkan sebaliknya. Tanpa penerapan K3 yang memadai dan tanpa pengawasan resmi, pekerja berada dalam posisi rawan kecelakaan dan terlihat pagar sekeliling pekerjaan untuk pengamanan terbuat dari terpal hitam sudah koyak – koyak dan tidak mematuhi peraturan MK3, yang telah ditentukan,

Di sisi lain, publik khususnya masyarakat Merangin berhak mempertanyakan aktivitas proyek dana yang bersumber anggaran pendapatan daerah kabupaten Merangin 2025 dengan penggunaan untuk pembangunan Taman kota ini.

Hingga berita ini diterbitkan, medianasional.id masih berupaya menghubungi DLHK Merangin dan pihak kontraktor untuk meminta klarifikasi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses