Proyek Siluman “Drainase” Di Tikep, Diduga Ada Indikasi Korupsi dan Penggelapan Dana

Maluku Utara96 Dilihat
Pekerjaan drainase yang tidak menggunakan papan proyek di Kota Tidore Kepulauan

Medianasional.id

Tidore – Dalam proses pembangunan saluran air atau biasa di sebut dengan Drainase yang di kerjakan secara swakelola melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat oleh Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara yang dikerjakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembangunan (SKPD-TP), menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, Pemerintah Kelurahan setempat dan pengamat di Kota Tidore Kepulauan.

ADVERTISEMENT

Pasalnya pekerjaan Drainase tersebut  tidak memasang papan proyek hingga menuai penilaian dan kritikan pedas dari salah satu pengamat publik asal Kota Tidore Kepulauan, Bakrie Dano.

Ia bahkan menuturkan bahwa perihal tersebut tentunya sangat menyalahi aturan. Sehingga pada akhirnya akan berpotensi ada indikasi dugaan korupsi dan penggelapan dana pada pekerjaan Proyek Drainase yang dikerjakan secara Swakelola, apabila anggaran itu bersumber dari APBN atau APBD.

” Proyek Drainase ini patut di curigai karena tidak ada papan proyek dan bahkan tidak ada warga yang tau sumber anggarannya dari mana,” katanya.

Dari ungkapan Bakrie, dijelaskan papan proyek itu memuat informasi yang berisi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, perencanaan, pengawas dan pelaksana pembangunan,  tujuan dan sasaran proyek, jangka waktu pelaksana, penanggung jawab, jumlah dana, sumber dana dan nama proyek.

Tak hanya itu, menurut dia, setiap program pembangunan yang bersumber dari APBN maupun APBD wajib transparansi melalui Papan Proyek agar diketahui oleh masyarakat setempat, karena sudah diatur dalam Undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), pada pasal 20, 21,28 f dan 28 j, telah menegaskan tentang pentingnya transparansi program kerja pemerintah, Keterbukaan informasi pula juga disinggung pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. demikian juga Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR) No.12/PRT/M/2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase pada Perkotaan.

Lanjut dia, aturan tersebut di perkuat juga dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tertuang tentang kewajiban memasang papan nama proyek.

“Seharusnya pihak pelaksana memasang papan proyek atau dengan mensosialisasikan, agar tidak ada dusta diantara pemerintah dan masyarakat,” Tegasnya.

Selain itu Lurah Tosa di Kecamatan Tidore Timur, Arfa Kene saat dikonfrimasi media ini, ia menyampaikan bahwa soal papan proyek itu tidak disampaikan oleh pihak pengawas pekerjaan drainase, melainkan hanya meminta masyarakat untuk mengerjakan.

” Dan untuk papan proyek drainase tidak di sampaikan besar anggarannya karena kata mereka (red-pengawas), Kelurahan Tosa hanya tambahan,” ujarnya kepada media ini di kelurahan Tosa pada hari Kamis (11/3/2021).

Lebih lagi disentil soal upah kerja untuk warga, Kene bahkan tidak tau kesepakatan antara warga dan pihak pelaksana drainase.

Diketahui hingga berita ini di publis, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara melalui Satuan Kerja SKPD-TP itu masih kesulitan untuk di hubungi oleh awak media ini. (A)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.