Pemalang, medianasional.id – Proyek Revitalisasi Tahun 2025 di Kabupaten Pemalang untuk sekolah PAUD, SD, SMP dan SMA mengalami peningkatan yang signifikan .
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang ( Kabid ) Sarana dan Prasarana ( Sarpras ) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Bambang Mujiono.
” Banyak juga lho sekolah dari swasta di Kabupaten Pemalang yang menerima dana Revitalisasi dari pusat “, ujar Bambang Mujiono .
Diantaranya sekolah TK Pembina Sugihwaras Pemalang termasuk sekolah yang menerima berupa dana Revitalisasi sebesar 300 juta.
Proyek ini menarik perhatian publik dan harus diawasi karena dikerjakan sendiri secara ( Swakelola ) oleh kepala sekolah yang bekerja sama dengan pihak panitia.
Ada beberapa obyek penting yang harus diawasi dari Proyek Revitalisasi tersebut yaitu Material Bangunan, Pembangunan WC, Taman Bermain, Sirkuit Arena Mobil-mobilan dan Pengadaan Unit itu sendiri.
Beberapa ketentuan Proyek Revitalisasi yang harus dipenuhi diantaranya :
1. Proyek tersebut tidak boleh diborongkan.
2. Proyek tersebut dikerjakan oleh warga Sekitar sekolah.
3. Kepala sekolah bertanggungjawab penuh terhadap anggaran dan kualitas proyek.
4. Proyek tersebut dibawah pengawasan langsung Kejaksaan Agung / Kejaksaan Negeri.
5. Dinas pendidikan setempat hanya memantau pelaksanaan proyek tersebut.
6. Jika terjadi sisa anggaran maka harus dikembalikan ke Kementerian.
Menurut Bambang Mujiono, proyek dengan anggaran dari Kementrian Pusat ini akan diawasi langsung oleh Kejaksaan Agung dengan delegasi Kejaksaan Negeri Pemalang . ( Agus S )




