Serang, Medianasional.id – Proyek Preservasi jalan (PJNW) Pekerjaan Jalan Nasional Wilayah 1. Satuan Kerja PPK 1.2 Provinsi Banten Cikande-Rangkasbitung – Serang yang menalan anggaran cukup fantastis patut dipertanyakan regulasi pembangunannya.
Ketika dilakukan investigasi ke lokasi kegitan jalan Cikande-Rangkasbitung-Serang yang di kerja kan oleh pihak pelaksana PT. Bumi Duta Persada yang menelan anggran Rp. 240. 481. 324. 000,- namun hasil dari pada kegiatan tersebut bisa dikatagorikan gagal konstruksi karena nampak jelas kegiatan preservasi jalan Cikande-Rangkasbitung-Serang ini diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan hanya dilakukan tambal sulam. Jum’at, (10/10/2024).
Menurut nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan, Pekerjaan preservasi jalan Cikande -Rangkasbitung – Serang dari Tahun 2022. Sampai 2024 ini dinilai hanya menghambur hamburkan anggaran, yang notabene anggaran tersebut hasil dari pada pajak rakyat.
Lanjut nara sumber, “Saya berbicara seperti ini karena salah satu bukti nyata, beberapa bulan lalu Jalan yang sedang dibobok sekarang ini sebenarnya sudah selesai dibeton, akan tetapi sekarang dilakukan pembobokan kembali untuk dibeton ulang, dan itu artinya pekerjaan ini hanya jalan di tempat maka dipastikan pihak pelaksana tidak menunjukkan sikap profesionalnya dalam melaksanakan kegiatan preservasi jalan tersebut,” ucapnya.
Menyikapi hal ini Suminta yang akrab disapa Bang Simba selaku Ketua harian umum DPN LSM – LSIM Angkat bicara, Pekerjaan preservasi jalan Cikande – Rangkasbitung – Serang ini Kalau kita melihat dari segi teknis pengerjaan proyek jalan tersebut maka memang sudah sepatutnya di pertanyakan, sebab regulasi pengerjaan nya kuat dugaan di kerjakan asal-asalan
Kalau mengacu pada tehnik pekerjaan dan sesuai dengan spesifikasi pekerjaan maka proyek tersebut tidak mungkin akan terjadi seperti sekarang ini, yang hanya jalan di tempat dan ini sudah jelas badan jalan yang baru beberapa bulan lalu selesai pengarjaan nya saat ini sudah di bongkar kembali seperti yang diketahui oleh rekan rekan media dan lembaga selaku sosial kontrol.
Masih kata Suminta, “Perlu kita ketahui bahwa dalam suatu Proyek itu pasti sudah melalui perencanaan yang mateng, apa lagi proyek ini adalah proyek Pemerintah yang memakan anggaran begitu pantastis, dan sudah barang tentu regulasi dari pada perencanaan hingga pelaksanaan dipastikan sudah mencapai titik dimana kegiatan tersebut harus sesuai spesifikasi teknis yang tertuang dalam RAB (rencana anggaran biaya) yang sudah ditetapkan. Namun kenyataan yang ditemukan di lapangan dalam pengerjaan nya Gagal Konstruksi,” ucapnya.
“Maka dari itu sehubungan dengan perihal diatas kami DPN LSM – LSIM memintan kepada Kepala Satker Wilayah 1. PPK 1.2 Provinsi Banten terkait dalam hal ini agar bisa mengevaluasi kegiatan preservasi jalan Cikande-Rangkasbitung- Serang dengan azas dugaan kami kegiatan tersebut hanya menghambur – hamburkan biaya,” tegas Suminta.






