Proyek Gorong-Gorong Mangkrak, Kurangnya Anggaran Jadi Alasan

Jawa Timur186 Dilihat
Proyek gorong-gorong yang berada di Dusun Kunci, Desa Kunci, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang yang kini pembangunannya mangkrak.

Malang, medianasional.id – Proyek pembangunan gorong-gorong yang berada di Rt 18/04, Dusun Kunci, Desa Kunci, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, kini menuai polemik dikalangan warga masyarakat sekitar, Jum’at (20/09/2019).

Pasalnya proyek gorong-gorong yang menelan biaya dari Anggaran Dana Desa tersebut tidak terdapat papan nama atau prasasti proyek dan pembangunannya pun kini mangkrak karena alasan kurangnya anggaran.

ADVERTISEMENT

Diketahi Anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan proyek gorong- gorong tersebut sebanyak Rp. 50.300.000,00 (lima puluh juta tiga ratus ribu rupiah) dengan total panjang 155 meter dan yang sudah terbangun sepanjan 122 meter, namun saluran gorong- gorong tersebut tidak mamadai dan masih belum terpasang papan nama untuk informasi publik.

Tri Bawon Narudin selaku Kepala Dusun Kunci, Desa Kunci.

Tri Bawon Narudin selaku Kepala Dusun Kunci, Desa Kunci saat di temui menyampaikan “Kalau memang seperti itu saya tidak berani meneruskan pembangunanya, soalnya saya mau musyawarakan dulu dengan BPD dan kepala desa, dikarenakan dananya tidak cukup mas, jadi waktu itu saya sudah bilang karena disitu kan ada yang longsor mas,” pungkasnya.

“Sampai saat ini sudah menelan anggaran 38 juta kurang lebih, dan kalau saya teruskan anggarannya tidak mencukupi mas” imbuh Kepala Dusun.

Kepala Desa Kunci, Muslimin saat di temui di kantornya menyampaikan “Apalagi pelaksanaan proyek menggunakan anggaran dari Dana Desa tentunya saya sangat berhati- hati, untuk masalah di gorong- gorong kendalanya saya juga masih baru mas, jadi itu masih mau dibuatkan berita acara dan nanti akan di musyawarahkan dulu” ujarnya.

Sementara itu Mustakim, anggota Lembaga K.P.K saat di temui ditempat yang sama menyampaikan “Ya kalau memang ada pelanggaran mengenai pembangunan itu, tentunya kami akan mengambil langkah sesuai dengan prosedur saja dan sebagaimana mestinya mas” ucapnya.

Disisi lain warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya menyampaikan “Gorong- gorong disitu gak segera di bangun- bangun atau diselesaikan apa kendalanya saya kurang tau, mengenai papan nama ya seharusnya kepala dusun itu transparan dan di pasang papan nama, agar masyarakat semua tau dan jelas berapa besar biaya untuk pembangunannya mas” terangnya.

Mengingat informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan informasi di masyarakat.

Sesuai dengan Pasal 52 UU KIP, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.