Proyek Gorong – gorong Amburadul, Dinas Terkait Tutup Mata

Jawa Timur254 Dilihat

Malang, redaksimedinas.com – Proyek APBD Kota Malang disinyalir ada indikasi penyelewengan anggaran. Proyek ini melalui MUSRENBANG yang masuk dalam APBD tahun anggaran 2017 yang berbentuk proyek pengguna gorong-gorong, berlokasi di wilayah jalan Gribik Gang 5 Rw 5 Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

 

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan identitasnya memberikan keterangan kepada redaksimedinas.com, “Pembangunan proyek ini mulai berjalan antara bulan November sampai Desember 2017, dengan total alokasi dana Rp 373 Juta lebih, sedangkan total volume yang dibangun panjang gorong-gorongnya hanya 70 meter dengan lebar sekitar 120 cm dan proyek ini digarap oleh CV Atma Karsa Utama, pelaksana dari Dinas PU (Pekerjaan Umum)”, ungkapnya.

 

“Dari selesainya pengerjaan sampai berita ini turun sudah dua kali jebol, padahal kalau dilihat nominal proyeknya cukup besar, tapi dari yang kami lihat, bahan yang digunakan banyak yang tidak sesuai. Seperti pasir, pasir yang dipakai proyek ini bukan pasir untuk cor tapi menggunakan pasir katel yang biasanya untuk menguruk dan kwalitasnya sangat jelek, kemungkinan itu yang menyebabkan bangunannya dua kali jebol. Sehingga masyarakat sekitar berupaya untuk membenahi agar gorong- gorong tersebut bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Apalagi saat ini lagi musim hujan”, tuturnya.

 

Ketika redaksimedinas.com mendatangi lurah Madyopuro, Tri Wiyono untuk mengklarifikasi masalah ini, dia mengatakan, “Sampai saat ini tidak ada laporan tentang keluhan warga di daerah situ,” ucapnya.

 

Bahkan untuk titik lokasinya pun dia bilang tidak tahu dan bahkan seakan berpura- pura pikun. “Saya baru mulai bulan Mei 2017 kemarin menjabat, mungkin itu waktu lurahnya yang dulu, yaitu Nurhadi”. ungkapnya.

 

Sementara saat redaksimedinas.com mendatangi Nurhadi mantan lurah Madyopuro, yang saat ini menjabat lurah Klojen kecamatan Klojen kota Malang di kantornya, menyatakan “Saya menjabat di Kelurahan Madyopuro itu dari bulan Mei 2016 sampai Mei 2017, jadi kalau proyek itu diajukan melalui MUSRENBANGKEL memang waktu itu saya menjabat, akan tetapi pelaksanaannya kan di bulan November sampai Desember 2017, pada saat itu saya sudah tidak menjabat di situ (Kelurahan Madyopuro), tapi sudah di kelurahan sini (kelurahan Klojen)”, katanya.

 

“Semestinya kalau proyek itu terealisasi dan usulan dari MUSRENBANGKEL, secara prosedural kelurahan pasti diberitahu, tidak mungkin tidak ada surat pemberitahuan dari Dinas terkait, dan kalau dari pihak kelurahan (lurah) bilang tidak tahu itu hal yang tidak masuk akal”, ungkapnya.

Sementara hal berbeda tatkala redaksimedinas.com mendatangi kantor DPU yang berlokasi di jalan Bengkel Kota Malang, dari pihak DPU (Dinas Pekerjaan Umum) terkesan cuek dan menghindar. Salah satu contoh dari staf yang ada, saat dikonfirmasi tentang keberadaan Kepala dinas terkait, malah diam. Dia hanya bilang pimpinan (Ir. Hadi Santoso), atau yang biasa dipanggilan Sony sedang rapat, selanjutnya ditanya tentang nomor telepon Kadinas yang bisa dihubungi malah dia jawab tidak tahu. (nrt/dwrt)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.