Proses Pengurusan Sertifikat Tanah Lambat Menjadi Sorotan Kinerja BPN Kota Bekasi

Bekasi562 Dilihat

Bekasi, Medianasional.id – Lambannya kinerja ATR/BPN Kantah Kota Bekasi menjadi sorotan, tercatatnya R.Rindiawan selaku penerus kuasa pengurusan Sertifikat tanah tertanggal 08 – 12 – 2020 A.n EW merasa geram karena sangat prihatin atas berkas permohonan tersebut.

“Saya selama tercatat menjadi kuasa, masih mengikuti prosedur sesuai peraturan yang ada”, ujarnya. Jumat (4/06/21).

Namun selama 5 bulan lamanya, ada dugaan oknum pegawai ATR/ BPN yang memplintir berkas tersebut hingga permohonan sertifikasi sampai memakan waktu yang sangat lama.

“Kalau alasan masalah luas menurut saya tidak masuk akal, karena sebelum saya menjadi kuasa pengurusan tersebut berkas yang saya urus sekarang ini tidak berjalan cukup lama, padahal kelengkapan berkas tidak ada yang kurang, bahkan saya hanya mengganti surat kuasa pengurusan saja dan sudah peninjauan ke lokasi,” terusnya.

Terkait hal yang disangkal salah satu pegawai ATR/BPN Kota EM mengatakan melalui selulernya bahwa luas bidang tersebut harus direvisi.

“Ketika Panitia Ajudikasi ke lokasi terlihat tanah tersebut ada jalan, namun jalan tersebut jalan pribadi yang di buat pemilik tanah untuk tanahnya yang di belakang dan itu bukan jalan untuk umum”, lanjut Rindi.

“Peta bidang tanah sudah, Surat ukur sudah, panitia A sudah di tanda tangan semua, ko sekarang bilang revisi luas? ngaco itu. Kalau mau sebelum jadi Peta Bidang Tanah, sebelum di tanda tangan Panitia A, Saya ke lokasi beserta tim panitia untuk meninjau lokasi, kalau dari awal harus direvisi sebelum ditanda tangani Panitia A, itu masuk di logika saya,” sambung Rindi.

Keterangan yang dibuat EM berbanding terbalik dengan tugasnya sebagai Panitia Pemeriksaan Tanah atau “Panitia A” ATR/BPN Kota Bekasi. Karena surat berita acara pemerikasaan di lapangan dinyatakan dokumen maupun hal lain sudah lengkap.

Panitia Pemerikasaan Tanah A yang selanjutnya disebut “Panitia A” adalah panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik maupun data yuridis baik di lapangan maupun di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian Hak.

Sampai berita ini dimuat , tim Media Nasional sudah mencoba beberapa kali menyambangi Kantor ATR/BPN Kota Bekasi untuk meminta keterangan kepala kantor lebih lanjut namun tidak ada di tempat.

Standar waktu pelayanan sudah tertuang dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010.Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Selama 98 Hari Kalender.(nimbrod)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses