Program PTSL Desa Wates Diduga Langgar Aturan Kesepakatan Pemerintah

Batang97 Dilihat

Batang – medianasional.id
Pelaksanaan program PTSL di duga acap kali dilanggar oleh pihak oknum panitia bersama oknum perangkat desa. Kondisi ini terjadi di Desa Wates, seharusnya biaya kesepakatan pembutan sertifikat yang telah di setujui 150.000 namun yang terjadi di masyarakat biayanya mencapai 300.000 tentunya hal tersebut melanggar aturan pemerintah.

Dalam kondisi dan situasi wabah covid – 19 yang sedang mengguncangkan seluruh pelosok negeri. Justru panitia dan oknum perangkat di duga kuat segaja menambah pembebanan biaya terhadap warga masyarakat desa Wates.

Disaat komplek permasalahan ekonomi dan kebutuhan mendasar masyarakat, rasa iba dan peduli yang dipertontonkan oknum perangkat desa bersama panitia justru menambah kesulitan warga.

Padahal semua kepala desa di Kabupaten Batang sudah mengetahui bahwa diperbolehkan penarikan biaya sebesar 150.000. Sebagaimana yang di sampaikan Wakil Bupati Batang Suyono pada saat sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun Anggaran 2020 yang berlangsung pada hari Senin 11 Nopember 2019 di Pendopo Kabupaten Batang.

Dan sangat jelas dalam kutipannya peryataan Wakil Bupati Batang Suyono pada saat acara Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) bahwa pada tahun 2020 Kabupaten Batang mendapatkan kuota 57.000 sertifikat yang tersebar di seluruh Desa se-Kabupaten Batang.

Tambahnya, ia menjelaskan bahwa sertifikat tanah di seluruh wilayah Indonesia pada tahun ini gratis total hanya ada kesepakatan bersama senilai Rp 150.000 untuk kepanitiaan desa. “Apabila ada kesepakatan lebih dari itu, maka perlu di kordinasikan dan di konsultasikan ke kejaksaan, karena itu pungli,” tegas Suyono (sumber : infopublik).

Namun yang terjadi program PTSL di Desa Wates berbeda dengan kesepakatan yang diperbolehkan sebesar 150.000 yang terjadi pada prateknya bahkan terlampir kwitansi sebesar 300.000 sebagaimana yang dituturkan inisia M dan T disaat diwawancarai oleh pihak media, dengan kompak keduanya mengatakan sangat terbantu, namun juga kecewa kenapa biayanya dinaikan,”ungkap warga Wates berharap hal ini jangan dibiarkan.

Berbeda dengan warga inisial A yang mengatakan bahwa ia juga diminta tambahan biaya pengukuran sebesar 100.000 jadi kalau dirinci perbidangnya 400.000 dan sudah saya bayar lunas ke panitia di Balaidesa,” bebernya kepada awak Media Nasional.

Hal senada juga disampaikan G bahwa ia selain membayar pembuatan sertifikat masal sebesar 300.000 ia juga diminta membayar biaya pengukuran sebesar 100.000 diberikan ke petugas yang mengukur. Namun yang ada kwitansinya hanya biaya sebesar 300.000 sedangkan tambahannya tanpa kwitansi,” ujar G menuturkan disaat ditemui awak media di kediamannya.

Wayono Kepala Desa Wates Wayono disaat di temui pihak media mengatakan bahwa ia membenarkan adanya biaya sebesar 300.000 untuk pembuatan sertifikat masal yang dibayarkan kepada pihak panitia PTSL,”ucap Wayono.

Di saat pihak media mengatakan bahwa ketetapan biaya dalam program pembuatan sertifikat sesuai kesepakatan sebesar 150.000 untuk panitia pelaksana, Wayono menuturkan bahwa dirinya sudah mengetahui hal tersebut melalui media, namun dirinya menuturkan bahwa adapun biaya sebesar 300.000 sudah sesuai kesepakatan warga,” jelasnya.

Di saat media menanyakan kebenaran kepada Wayono selaku Kepala Desa Wates adanya informasi biaya pengukuran dan segel sebesar 100.000 hingga 150.000, ia mengatakan kalau seandainya di lapangannya ada penambahan biaya guna pemenuhan pemberkasan, ya monggo bisa di konfirmasikan ke panitia langsung,” ungkapnya.

Saat di temui pihak media, H. Sapto selaku Ketua Panitia mengatakan bahwa dalam program PTSL desa Wates, biaya yang di tarik kepada warga sebesar 300.000 seandainya ada tambahan biaya 100.000 atau berapapun saya tidak tau menahu, karena itu diluar wewenang panitia bisa ditanyakan langsung kepada pihak yang mengukur tanah,” terangnya.

Sementara itu pihak media melakukan wawancara dengan Agus Basuki pihak perangkat desa yang terlibat langsung dalam pengukuran tanah, saat di jumpai di Balaidesa Wates, kurang lebih Pukul 3.30 WIB mengatakan bahwa adapun biaya tambahan untuk pemecahan segel tanah hibah atau waris, dan pengukuran kita tidak mematok besaran biaya, karena kita tidak meminta ke warga, hanya insiatif dan kepedulian warga saja,” tandasnya. (Rudi Sirait).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.