Program Jaga Desa, Kejari Banjarnegara Memberikan Penerangan Hukum Kepada Perangkat Desa se-Kecamatan Wanayasa

Banjarnegara34 Dilihat

Banjarnegara, Medianasional.id – Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) Kejaksaan Negeri Banjarnegara memberikan Penerangan Hukum kepada Perangkat Desa Se-Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara, kegiatan penerangan hukum yang diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan perangkat desa lainnya yakni Kaur Perencanaan. Kegiatan digelar di Gedung Tirta Jadi Karangkobar pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021.

ADVERTISEMENT

Pada kegiatan penerangan hukum program Jaga Desa tersebut dihadiri Forkopimca Wanayasa yakni Camat Wanayasa, Kapolsek Wanayasa dan Danramil Wanayasa. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH. turut sebagai pemateri atau nara sumber yang didampingi oleh Rasyid Yuliasyah, SH, MH. selaku Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan dan Arif Widianto, SH selaku Kasubsi Teknologi Informasi, Produk Intelijen dan Penerangan Hukum serta beberapa staf pada Bidang Intelijen Kejari Banjarnegara.

Pada materi yang disampaikan, Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menekankan Pengelolaan Dana Desa untuk tetap diperhatikan dan sesuai aturan maupun mekanisme yang ada, kegiatan dana desa tidak hanya kegiatan dalam bentuk fisik saja, juga kegiatan kegiatan non fisik seperti dana desa yang digunakan untuk BLT, dan saat ini ada juga 8% anggaran desa digunakan untuk penanganan Covid-19 ditingkat desa, tentu semua anggaran yang digunakan ini bersumber dari Dana Desa, maka untuk itu kiranya dapat dikelola dengan baik dengan disertai bukti pertanggungjawaban. Dalam pelaksaan kegiatan setiap tahapan pasti ada celah atau rawan penyimpangan, bila itu kegiatan fisik mulai dari perencanaan yaitu dalam penyusunan RAB itu sudah ada celah penyimpangan yaitu melakukan mark up harga menyusun RAB dengan harga diluar kewajaran, begitu juga pada tahapan seterusnya, selalu ada celah penyimpangan yang dapat dilakukan. Maka oleh sebab itu agar dalam pelaksanaan kegiatan disetiap tahapan untuk selalu dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang baik dan benar.

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menambahkan bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Banjarnegara melalui bidang intel telah membuka ruang konsultasi bagi perangkat desa, silahkan manfaatkan program ruang konsultasi tersebut. Ruang konsultasi tersebut kami beri nama Pusaka Desa (Pusat Konsultasi Desa), bagi Kepala Desa maupun perangkatnya yang menghadapi kendala kendala dilapangan baik terkait permasalahan dalam pengelolaan dana desa maupun permasalahan hukum lainnya, silahkan menyampaikan untuk dapat segera diberi solusi dalam menyelesaikan permasalahan atau kendala kendala tersebut, Dalam kegiatan dengan tetap menerapakan protokol kesehatan.

 

Reporter : Asep S

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.