Professionalitas Reksa Finance Dipertanyakan

Banten148 Dilihat

Pandeglang, medianasionl.id – Pimpinan Majelis Al Muhsinin, Nanda Pratama Lantafi mengeluhkan perihal tagihan leasing Reksa Finance Cabang Cilegon.

Menurutnya ia beberapa kali didatangi oleh pihak leasing yang menagih angsuran mobil Ceria dengan Nopol A 1861 YL.

“Kemarin ngomongnya 5 bulan, sebulannya Rp. 1.650.000 sedangkan mobil tersebut sudah saya serahkan ke Pak Ridwan Kepala Cabang saat itu beserta pak Wahyu Kacab Sebelumnya dan Opik Collector nya setahun yang lalu. Kok masih ada tagihan lagi ke saya, saya pusing, malu dan terganggu saya pikir sudah selesai ya Allah,” ujar Nanda.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi perihal keluhan Nanda, pimpinan Reksa Finance Reza Bahtiar mengatakan dirinya akan mengkomunikasikan terlebih dahulu ke pusat.

“Saya juga baru tau kejadiannya seperti ini dan terkait Dept Collector PT. Boy saat ini akan kita stop dulu, dan agar mengembalikan surat keterangan penarikan,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Sutan Junaidi. S. Sy. M. H ketika dimintai tanggapanya menegaskan, jika benar masalahnya seperti yang dikeluhkan Nanda, maka pihak debitur dapat melapor kepihak yang berwajib yakni polisi.

“Kuat dugaan telah terjadi tindak kriminal penipuan, penggelapan dan pencuriaan seperti yang termaktub dalam pasal 372 Jo 378, dan jika di dalamnya ada pihak karyawan dari finance tersebut patut di duga telah terjadi kejahatan berjamaah diantara kedua nya yaitu pihak finance dan pihak penyediaan jasa yang merupakan mitra finance tersebut,” tandasnya.

“Saran saya agar pihak debitur segera melaporkan kejadiaan tersebut kepihak yang berwajib yakni Polisi setempat,” imbuh Sultan.

Senada dikatakan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Senopati Serang, Suganda, S. H Menurut Suganda, kalau di soal oleh konsumen namanya penipuan dan penggelapan dan kalau di soal oleh pimpinannya namanya penggelapan dalam jabatan.

“Saran saya Kacab seharusnya menyerahkan ke kantor pusat, jangan take over kembali ke orang lain, itu kan pidana itu,” pungkasnya. (IF, AS & EY)

Editor : Agung Mubarra

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.