Preman Pasar Bobol Rumah Tetangga Berhasil Dibekuk Polisi

Pesawaran128 Dilihat
Pringsewu medianasional.id – Polsek Pardasuka Polres Tanggamus berhasil menangkap pria berinisial ME alias Mat Beken (39) seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol rumah dan menguras barang berharga milik korbannya Afriyadi (33) warga Dusun Pagar Alam Rt. 001 Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka Pringsewu.
Tersangka yang yang sehari-hari dikenal sebagai preman pasar Pardasuka warga Dusun Ujung Gunung Kecamatan Pardasuka dibekuk dirumahnya, sejumlah barang bukti milik korbannya berupa 3 handphone dan 1 laptop juga turut diamankan.
Kapolsek Pardasuka AKP Hary Suryadi, SH mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, kemarin Jumat (19/10/18) pukul 12.00 Wib.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan penyelidikan, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat sedang tertidur di kursi sofa dalam rumahnya. Selaian itu barang bukti juga ditemukan di lemari tersangka,” kata AKP Hary Suryadi mewakili Kapolres Tanggamus, Sabtu (20/10/18) siang.
Kapolsek AKP Hary Suryadi menjelaskan, pencurian dilakukan tersangka pada Senin (10/10/18), tersangka memasuki rumah korban dengan menjebol jendela depan yang tidak diteralis kemudian membawa kabur 3 handphone dan 1 laptop milik korban.
“Pencurian dilakukan tersangka sekitar pukul 02.00 Wib, saat penghuni rumah tersebut dalam keadaan tertidur lelap,” jelasnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti 3 unit hanphone berikut kotaknya dan 1 Unit Laptop Lenovo diamankan di Polsek Pardasuka guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPindana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Harry Suryadi.
Guna mengantisipasi kejadian serupa, kesempatan ini Kapolsek Pardasuka menghimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengamanan dirumah masing-masing.
“Dengan pemasangan teralis jendela, kunci pintu dengan baik dan juga mengunci ganda kendaraan walaupun didalam rumah. Sehingga dapat menghindari kejadian serupa,” himbaunya.
Tersangka ME alias Mat Beken dalam keterangannya mengakui perbuatannya mencuri dirumah korban seorang diri.
“Sendirian pak, rencana barang-barang itu mau dijual namun sudah tertangkap,” tutur Mat Beken di Polsek Pardasuka.
Sementara itu berdasarkan keterangan korban Afriyadi, pencurian diketahuinya saat bangun subuh. “Saat bangun tidak melihat ketiga handphone dan laptop yang diletakan diruang depan, kemudian saat memeriksa jendela depan ternyata ada yang menjebol,” kata Apriyadi dalam laporannya. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.