Praktisi Ingatkan Kemenag NTB: Moratorium Ponpes Harus Punya Roadmap Jelas

medianasional.id, Mataram, NTB — Usulan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penghentian sementara (moratorium) izin pendirian pondok pesantren (ponpes) baru menuai respons dari praktisi pendidikan Islam. Langkah ini dinilai tepat asalkan berorientasi pada pembenahan mutu dan bukan sekadar kebijakan instan.

Praktisi sekaligus pengelola pesantren di NTB, Abah Muazar Habibi, menyatakan dukungannya terhadap rencana penundaan izin tersebut. Namun, ia memberikan catatan esensial agar Kemenag NTB memiliki peta jalan (roadmap) yang transparan dan konkret dalam membina 998 unit ponpes yang sudah terdata saat ini.

“Saya sepakat jika tujuannya murni untuk melakukan pembinaan mendalam terhadap pesantren yang ada. Jangan sampai kebijakan ini hanya dijadikan alat pencarian sensasi akibat minimnya program pembinaan kelembagaan selama ini. Kemenag harus membuktikan adanya program konkret untuk membenahi tata kelola dan mutu pendidikan,” ujar Abah Muazar, Sabtu (20/6/2026).

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag NTB, H. Zamroni Aziz, resmi mengusulkan moratorium izin operasional ponpes baru ke Kemenag RI Pusat. Langkah pengetatan ini diambil menyusul evaluasi menyeluruh serta sorotan tajam publik terhadap rentetan kasus kekerasan dan kekerasan seksual yang melibatkan oknum di lingkungan pendidikan keagamaan di NTB.

Kemenag NTB menegaskan bahwa kasus-kasus tersebut murni tindakan oknum individu dan tidak mencerminkan institusi pesantren secara umum. Oleh karena itu, masa moratorium ini akan dimanfaatkan sebagai ruang jeda untuk memperketat pengawasan kelembagaan.

Sebagai langkah taktis di tingkat daerah, Kemenag NTB kini bergerak cepat menggandeng jajaran Forkopimda dan DPRD Provinsi NTB untuk merumuskan regulasi baru.

Saat ini, lintas instansi tersebut sedang menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Kode Etik Anti-Kekerasan yang nantinya wajib dipatuhi dan diterapkan oleh seluruh pondok pesantren di NTB. Regulasi teknis dan instrumen pengawasan ini ditargetkan rampung paling lambat pada pertengahan Juli 2026 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses