Prajurit Kodim Sumedang Ringkus Dua Orang Pengedar Obat-obatan Terlarang di Tanjungsari Sumedang

Sumedang158 Dilihat

Sumedang, medianasional.id – Anggota Koramil 1004/Tanjungsari, Distrik Militer 0610/Sumedang, meringkus dua orang yang diduga pengedar obat-obatan terlarang. Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (14/4/2023) di waktu ngabuburit, tepatnya pukul 17.00.

Dandim Sumedang, Letkol Inf. Hendrix Fahlevi Rangkuti, mengatakan anggotanya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah warung ada transaksi obat-obatan. Warung tersebut berlokasi di Pandaisari RT 01/01, Desa Kutamandiri, Kecamatan Tanjungsari.

ADVERTISEMENT

“Anggota kami mendapatkan informasi itu, kemudian datang ke lokasi. Kenyataan di lokasi sesuai dengan apa yang diinformasikan,” kata Dandim kepada TribunJabar.id, Jumat (14/4).

Diamankan dua orang dari lokasi itu ke Mapolsek Tanjungsari. Kedua orang itu adalah Muhammad Noval (26), warga Kecamatan Lumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dan Hendra (26) juga dari daerah yang sama.

Dari keduanya diamankan ribuan butir obat terlarang. Di antaranya 341 butir Tryhex, 276 butir Dextro, dan 1.125 butir Tramadoc HCI, serta sejumlah obat batuk cair saset, dan obat-obatan lainnya yang jumlahnya belasan butir.

“Kami tanya siapa target penjualan obat-obatan itu, mereka menyebut targetnya adalah para pemuda,” kata Dandim.

Polisi kini tengah menangani perkara ini. Kedua orang tersebut mendekam di Mapolsek Tanjungsari.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.