PPNS Penegak Perda Harus Cermati Perda yang Menjadi Kewenangannya

Bali214 Dilihat

Bali, medianasional.id | Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penegak Peraturan Daerah ( PPNS Penegak Perda) harus mencermati kembali Perda yang menjadi kewenangannya sebelum melakukan penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Dr. Halilul Khairi, M.Si., dosen sekaligus Tim Perumus UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam kegiatan Rapat Supervisi Pengelolaan SDM PPNS di Bali, Kamis (19/05/2022).

Halilul menyoroti masih adanya pihak-pihak yang tidak memahami perubahan kewenangan Pemerintah Daerah pasca ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halilul mengamini bahwa terjadi penarikan beberapa kewenangan daerah ke pusat, namun hal ini tidak bersifat menyeluruh. Dalam hal kewenangan perizinan, terdapat 23 jenis kewenangan yang ditarik ke Pusat.

Di saat yang sama, Halilul menegaskan bahwa penarikan kewenangan perizinan tidak serta merta menarik kewenangan pengaturan oleh Pemerintah Daerah. Misalnya dalam pengaturan pertambangan, Pemda tidak lagi boleh mengeluarkan izin pertambangan, namun Pemda tetap boleh menetapkan Perda yang mengatur tentang teknis jalannya pertambangan,”tegasnya.

Dalam hal ini PPNS Penegak Perda tetap boleh menegakkan Perda yang mengatur tentang teknis pertambangan di daerah.
Diakui bahwa penetapan UU Cipta Kerja menjadi tantangan tersendiri bagi PPNS Penegak Perda. Oleh karena itu, PPNS harus lebih cermat dalam menelaah ketentuan yang dimuat dalam Perda agar tidak menabrak batas kewenangannya sebagai aparatur pemerintah daerah.

Pencermatan terhadap ketentuan Perda harus meliputi asas pengaturan, dasar pengaturan, dan filosofi hukum yang termuat dalam Perda. Terakhir, ditegaskan oleh Halilul bahwa pelaksanaan tugas PPNS tidak akan berjalan dengan baik tanpa pemahaman dasar hukum yang baik.

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.