Polsek Wanareja Berhasil Ungkap Tindak Pidana Curas

Cilacap690 Dilihat

Cilacap, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Wanareja berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Sabtu 12 Maret 2022 pukul 09.00 wib di desa Madusari kecamatan Wanareja Kab Cilacap.

ADVERTISEMENT

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro SIK. MH dalam keterangan persnya menjelaskan kejadian pencurian dengan kekerasan ini bermula, korban sodari K saat sedang memberi makan ayam di kandang ayam milik korban tiba tiba korban di pukul pada bagian punggung oleh seseorang dari belakang setelah mendapat pukulan tersebut korban kemudian terjatuh dan di bekap lalu perhiasan milik korban berupa kalung dan gelang emas. Setelah perhiasan di ambil korban di pukul lagi sampai tidak sadarkan diri, setelah beberapa saat korban tersadar korban teriak minta tolong. Dan teriakanya di dengar oleh warga lalu warga menolong korban yang pada saat itu sedang duduk di samping rumah.

Dari laporan kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Wanareja melakukan penyelidikan dan dari hasil bahan keterangan dilapangan di peroleh dan di ketahui ciri ciri pelaku mengarah kepada pelaku S alias J. dan setelah diamankan pelaku mengakui perbuatanya dan berhasil diamankan 1 buah kalung emas seberat 11 gram dan Liontin 1,4 gram serta Gelang emas seberat 5 gram milik korban dari tangan pelaku Serta 1 buah kayu bakar sepanjang 60 cm yang digunakan pelaku untuk memukul punggung korban.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, di sertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian.

 

Reporter : Asep S

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.