Kampar, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Tapung kembali mengungkap kasus Judi Togel, seorang tersangka penjual nomor judi togel ditangkap pada Rabu malam (3/2/2021) di Kawasan Perumahan PT. Tunggal Yunus Estate Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Pelaku judi togel yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah inisial SO alias ZG (35) seorang Buruh Harian Lepas, yang tinggal diperumahan PT. Tunggal Yunus Estate Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 Unit Handphone merk strawberry berisi pesanan nomor togel, selembar kertas rekapan dan sebuah buku berisi catatan angka nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 203 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi togel.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (3/2/2021) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa di Perumahan PT. Tunggal Yunus Estate Desa Petapahan ada aktivitas judi togel yang dilakukan salah satu penghuninya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung, Kompol. Sumarno, perintahkan Kanit Reskrim, AKP. Marupa Sibarani, S.H, M.H, bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
Sekira pukul 20.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Tapung dipimpin Panit I Reskrim, IPDA. Lambok Hendriko, S.H, tiba dilokasi dan menemukan seorang pria yang dicurigai sebagai penjual nomor togel, sedang duduk didepan rumahnya dan langsung diamankan petugas.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pria tersebut yang mengaku bernama SO alias ZG, saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 unit Hp merk strawberry disaku celananya berisi pesanan nomor togel.
Selain itu ditemukan selembar kertas dan sebuah buku berisi catatan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 203 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi togel, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung, Kompol. Sumarno, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini. Disampaikan Marno, bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Sumber : Dirilis oleh Bag Humas Polres Kampar.
Editor : Robinson Tambunan.






