Kampar, medianasional.id – Jajaran Polsek Tapung Hulu cek kebenaran pemberitaan media terkait praktik penambangan galian C yang ilegal milik PT Sahabat Jaya Munafaktur Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Jum’at (24/10/2025) sekira pukul 15.00 Wib.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu, IPTU. Riko Rizki Masri, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, IPDA. Zulkarnaini bersama anggota unit Reskrim, Bripka Romi, dan Bripda Rifal Sutanto Simbolon melakukan kegiatan pengecekan menindaklanjuti pemberitaan tersebut.
“Hasilnya ternyata PT Sahabat Jaya Manufaktur memiliki izin atau legal dengan nomor surat 540/DESDM.04/0810 sesuai ketentuan yang berlaku Di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau,” jelas Kapolres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hulu, IPTU Riko Rizki Masri.
Awalnya kita mendapatkan informasi ada pemberitaan, bahwa ada aktifitas galian C yang berada di Desa Sukaramai tidak memiliki izin.
“Tim langsung bergerak menuju tempat lokasi,” ujar Kapolsek Tapung Hulu.
Sesampainya di TKP tim menemukan adanya aktivitas penambangan Galian C ternyata sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak seperti yang di informasikan oleh pemberitaan di media online pada Jumat (10/10/2025) lalu.
“Untuk itu, kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu agar memberikan informasi jika menemukan penambangan illegal dan pastinya akan kita tindak,” tegas IPTU Riko.






