Polsek Tapung Hilir Berhasil Tangkap Pelaku Curas

Kampar, Riau94 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) yang merampas HP korbannya, pelakunya adalah JU alias IJ (32) warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, yang ditangkap di rumahnya pada Kamis malam (14/5/2020).

 

Tersangka JU alias IJ ini ditangkap atas laporan korbannya Yudi Hartono, warga Desa Kota Garo. Karena pelaku telah merampas HP miliknya pada Rabu sore (8/1/2020), dimana saat itu korban tengah melewati Jalan Areal Perkebunan PT. Naga Mas wilayah Desa Koto Aman, Kec. Tapung Hilir.

 

Sebagaimana diceritakan korban, bahwa peristiwa ini berawal pada Rabu (8/1/2020) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu korban dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor dan melewati jalan Areal Perkebunan PT. Naga Mas wilayah Desa Koto Aman.

 

Kemudian tiba – tiba korban diikuti seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha R15 warna biru hitam, dan mengatakan, bahwa temannya sedang mengalami kecelakaan yang saat itu berada jauh di belakang korban.

 

Setelah mendengar perkataan pelaku, korban langsung menghentikan motornya. Namun tiba – tiba pelaku memepet korban sambil menempelkan sebuah benda keras yang terbuat dari logam ke bagian perut korban, karena takut korban menyerahkan sebuah Handphone merk Realme C2 miliknya kepada pelaku.

 

Usai mengambil HP korban, Pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian ini korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.

Selanjutnya pada Kamis malam (14/5/2020) sekira pukul 21.30 Wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Kemudian Kapolsek Tapung Hilir, AKP. Asep Rahmat, S.H, S.I.K, langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda. Hendro Wahyudi, bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

 

Sementara itu, pada saat petugas akan melakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri kearah belakang rumahnya sejauh 200 meter yang langsung dikejar oleh anggota. Tim akhirnya berhasil meringkus pelaku, lalu menggelandangnya ke Polsek Tapung Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Kapolsek Tapung Hilir, AKP. Asep Rahmat, S.H, S.I.K, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus Curas ini. Disampaikan Kapolsek Tapung Hilir, bahwa tersangka JU alias IJ berserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. ( Rilis / Robinson Tambunan). 

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.