Polsek Tapung Hilir Berhasil Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Riau, Sumatera98 Dilihat
Kampar – Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir, Polres Kampar, tangkap seorang tersangka kasus penyalah gunaan narkotika jenis shabu-shabu di dekat rumah makan Saiyo Jalan lintas Desa Kota garo Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar pada Kamis pagi (28/09/2017) sekira pukul 10.00 wib.
Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian dari Polsek Tapung Hilir ini adalah JA alias JL (Lk 22), karyawan swasta warga Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.
Bersama tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket kecil shabu, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX, 2 buah dompet dan uang tunai sebesar Rp.140 ribu serta sebuah HP Nokia Warna Hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis pagi (28/09/2017) sekira pukul 07.00 wib, ketika Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Novris H. Simanjuntak, SH. mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Desa Kotagaro Kec. Tapung Hilir.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota opsnal Polsek langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, sekira pukul 10.00 wib terlihat target melewati di jalan lintas Desa Kotagaro dengan menggunakan motor Yamaha Jupiter MX nopol BM-5519-OP yang kemudian berhenti di pinggir jalan dekat Rumah makan Saiyo.
Petugas yang mengintai pelaku ini kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dilanjutkan dengan penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan ini ditemukan sebuah dompet kecil warna hitam merah dari saku sebelah kiri depan celananya.
Setelah dibuka dompet tersebut didapati 3 paket kecil narkotika jenis shabu shabu terbungkus plastik bening ukuran kecil, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro SIk, MH. saat di konfirmasi Wartawan membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, “disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, terangnya.
Di tambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Robinson)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.