Polsek Tapung Ciduk 6 Pelaku Judi Menggunakan Kartu Domino di Desa Petapahan

Kampar, Riau88 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Tim Opsnal Polsek Tapung kembali menangkapi para pelaku judi, 6 pelaku judi menggunakan kartu domino diamankan Tim Opsnal Polsek Tapung pada Minggu dinihari (10/1/2020), di Perumahan 45 PT. Tunggal Yunus Afdeling 1 wilayah Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

 

Para pelaku judi yang ditangkap Aparat Kepolisian ini adalah inisial SR (28), SU (33), IM (27), LI (41), LU (37) dan KE (34), mereka semua tinggal di Perumahan 45 PT. Tunggal Yunus Afdeling 1 Desa Petapahan kebun Topas, Kecamatan Tapung.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 8 kotak Kartu Domino dan uang tunai sebesar Rp.660 ribu yang digunakan sebagai taruhannya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu dinihari (10/1/2021) sekira pukul 00.00 Wib, saat itu Kapolsek Tapung, Kompol. Sumarno mendapat Informasi, bahwa di perumahan Karyawan PT. Tunggal Yunus di Desa Petapahan Kebun Topas Sari ada aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung perintahkan Tim Opsnal Polsek melakukan patroli kelokasi dimaksud, setiba dilokasi petugas melihat ada 6 orang berada didalam salahsatu rumah karyawan inisial SR sedang asik bermain judi menggunakan kartu domino.

 

Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku judi tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditempat tersebut dan ditemukan barang bukti 8 kotak kartu domino serta uang tunai sebesar Rp 660 ribu yang digunakan sebagai taruhannya.

 

Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap para pelaku yang akhirnya mengakui tengah bermain judi menggunakan kartu domino, selanjutnya ke-enam pria yang melakukan permainan judi tersebut dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Tapung, Kompol. Sumarno, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 6 orang pelaku judi menggunakan kartu domino tersebut. “Kini ke-6 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

 

Sumber : Dirilis oleh Bag Humas Polres Kampar.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.