Polsek Tanjung Priok Diduga Tidak Profesional dan Beri Perlakuan Khusus pada Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan

Hukum, Jakarta1056 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Keluarga korban pengeroyokan KR S yang terjadi pada 16 Mei 2024 di Perumahan Mawar Residence, Sunter Jaya, Tanjung Priok, semakin mendesak pihak kepolisian, khususnya Polsek Tanjung Priok, untuk segera mengambil tindakan tegas.

Kasus pengeroyokan yang telah berlangsung lebih dari lima bulan ini melibatkan tiga tersangka berinisial MWT S, NCY PA, dan SI R SK yang diduga melakukan pengeroyokan berencana dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

RZ, salah satu anggota keluarga korban, menyampaikan keprihatinannya terhadap penanganan kasus ini. Menurutnya, sahabat tersangka berinisial BH atau Habib diduga kuat melakukan intimidasi terhadap saksi-saksi, bahkan mendorong mereka untuk mencabut kesaksian. Selain itu, saudara kandung tersangka, CN, juga dilaporkan mendatangi saksi-saksi dengan sikap yang dinilai mengintimidasi dan sangat meresahkan.

Meski keluarga korban telah melaporkan tindakan-tindakan tersebut kepada Panit Polsek Tanjung Priok, RZ mengungkapkan bahwa laporan ini tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak kepolisian. “Laporan kami terkesan diabaikan. Sangat sulit berkomunikasi dengan pihak Polsek, baik melalui telepon maupun pesan singkat. Seolah-olah pihak kepolisian tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam proses penegakan hukum ini,” ujar RZ dengan nada kecewa.

Indikasi Upaya Menghalang-Halangi Proses Hukum

Keluarga korban mengutip Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindakan menghalangi atau merintangi proses hukum, termasuk upaya menyembunyikan, menghilangkan bukti, atau menghalangi penyelidikan yang sedang berlangsung. Pasal ini menyatakan bahwa: “Barang siapa yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan atau merintangi penyelidikan, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.”

Jika terbukti bahwa BH atau pihak lain yang terlibat berusaha mempengaruhi saksi atau mengganggu jalannya proses hukum, mereka dapat dijerat dengan tuduhan melanggar Pasal 221 KUHP dan diancam hukuman pidana.

Keluarga Korban Minta Kapolri dan Kapolda Ambil Tindakan Tegas

Keluarga korban menduga ada upaya di Polsek Tanjung Priok untuk memberikan perlakuan istimewa terhadap tersangka, yang terlihat dari tidak adanya tindakan tegas berupa penahanan terhadap ketiga tersangka meskipun mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Padahal, berdasarkan KUHAP Pasal 221, tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dapat ditahan jika dianggap dapat menghilangkan barang bukti atau mengintimidasi saksi.

“Kami sangat berharap Bapak Kapolri dan Kapolda mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang berusaha mempermainkan proses hukum dan bertindak tidak profesional dalam penanganan kasus ini,” ungkap RZ.

Polsek Tanjung Priok Belum Berikan Tanggapan Resmi

Hingga saat ini, Kapolsek Tanjung Priok dan jajaran terkait belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas konfirmasi Medianasional.id, terkait informasi, apakah benar ada penahanan dan pembebasan tersangka.

Keluarga korban kini menanti respons dari pimpinan kepolisian tingkat pusat dan daerah untuk memastikan kasus ini ditangani dengan profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku, serta agar tidak ada kesan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum di wilayah Polsek Tanjung Priok.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses