Kampar, redaksimedinas.com – Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Kampung Lintang Desa Tambang, Kec. Tambang, pada Minggu sore (18/2/2018).
Tersangka kasus narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah BN (Lk 36) warga Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kec. Tambang, Kab Kampar.
Bersama pelaku turut disita barang bukti berupa 1 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening klep merah, dan 1 unit timbangan digital merk CHQ warna hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu sore (18/2/2018) sekira pukul 18.00 Wib, saat itu anggota Opsnal Polsek Tambang yang tengah melakukan penyelidikan mendapat informasi akan ada transaksi jual beli narkoba di wilayah Kampung Lintang Desa Tambang.
Kemudian anggota melaporkan hal ini kepada Kapolsek Tambang, AKP. Jambi Lumban Toruan, SH, selanjutnya Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim, Iptu. Zulfatriano, SH, bersama anggota melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut.
Tim langsung melakukan pengintaian dengan mendekati rumah pelaku, setelah memastikan keberadaan target ini lalu dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan padanya narkotika jenis shabu sebanyak 7 paket kecil, dan 1 paket sedang yang dibungkus plastik bening klep merah, serta 1 unit timbangan digital merk CHQ warna hitam.
Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH, melalui Kapolsek Tambang, AKP. Jambi Lumban Toruan, SH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pengedar narkotika ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lebih lanjut,” jelas Kapolsek Tambang.
Ditambahkan Kapolsek Tambang, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” ujarnya. ( Dasril / Deni Humas Polres Kampar)






