Polsek Singingi Berhasil Amankan 3 Orang Pelaku Judi Qiu – Qiu di Desa Petai

Riau92 Dilihat

Kuansing, medianasional.id – Polsek Singingi Polres Kuansing, berhasil amankan 3 orang pelaku judi domino jenis Qiu-qiu pada Rabu dini hari pukul 01.30 Wib (13/05/20), di sebuah warung tuak milik tersangka inisial JM, yang berlokasi di jalan poros PT Wanasari Desa Petai, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.

 

Ketiga pelaku judi yang diamankan pihak Kepolisian ini inisial JM, S, dan HW. Dengan barang bukti 1 lakon kartu gaple / domino merek kabuki yang dipergunakan untuk permainan judi jenis qiu – qiu, 2 kotak besar kartu gaple / domino merk kabuki, uang sejumlah Rp. 1.320.000, dengan uang pecahan Rp. 100.000, sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp. 50.000, 10 lembar, uang pecahan Rp. 20.000, 6 lembar, uang pecahan Rp. 10.000, 7 lembar, dan uang pecahan Rp. 5.000, 26 lembar.

Kapolres Kuansing, AKBP. Hengki Poerwanto, S.I.K, MM, melalui Kapolsek Singing, AKP. Asdisyah Mursid, S.H, lewat pesan Whatshapnya kepada awak media mengatakan, pada hari Selasa 12 Mei 2020 sekira pada pukul 23.00 Wib, diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada sekelompok orang yang sudah sangat meresahkan masyarakat setempat. Karena hampir setiap hari berkumpul diwarung tersangka inisial JM ini melakukan kegiatan main judi sambil minum tuak, jelasnya. Rabu, ( 13/05/20).

 

Kemudian berdasarkan informasi tersebut, saya bersama anggota Reskrim dan Intelkam serta Sabhara turun kelapangan melakukan penyelidikan. Selanjutnya disaat yang tepat, kami melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku tersebut, 2 orang diantaranya yang turut main judi ini berhasil lolos dari sergapan petugas.

 

Selanjutnya 3 orang pelaku dan barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara judi Qiu – qiu ini di bawa ke Polsek Singingi, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP. Asdisyah Mursid, S.H. ( Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.