Polsek Simpang Kanan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Riau211 Dilihat

Rohil, medianasional.id – Jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Simpang Kanan, Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dilaporkan Hasan Basri, warga Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

 

ADVERTISEMENT

Berdasarkan laporan tersebut, Tim unit Reskrim Polsek Simpang Kanan berhasil mengungkap para pelaku, yaitu Saiful Anwar Hasibuan dan Hendra Raya Sinaga. Sedangkan ke-3 orang pelaku lagi masih Daftar Pencarian Orang ( DPO), yakni atas nama Yudi Baron, Yudi Tikus dan Ucok Laung.

 

Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Simpang Kanan, Iptu. Angga Dewansyah, S.Tr.K, M.S.i, lewat pesan Whatshapnya kepada awak media menjelaskan kronologisnya, pencurian terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekitar pada pukul 13. 00 Wib. Pelapor merasa heran, karena melihat CCTV yang dipasang di ruko sarang waletnya dalam keadaan mati.

Setelah itu, pelapor mengecek CCTV yang mati tersebut kedalam ruko sarang burung walet yang terletak di Suka Damai RT 01 RW 02 Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Ia melihat dinding yang berada di dalam ruko sarang burung walet itu sudah jebol / rusak,” terang Kapolsek Simpang Kanan. Rabu Malam, (29/07/20).

 

Selanjutnya dikatakan Kapolsek Simpang Kanan, akhirnya pelapor melihat rekaman CCTV yang berada didalam ruko sarang burung tersebut. Dan didapatkan dari hasil rekaman CCTV, bahwa seseorang masuk ke dalam rukonya tanpa seizin pelapor, lalu pelapor mengecek sarang burung walet dan melihat lebih kurang 3 Kg sarang burung walet yang berada didalam ruko tersebut sudah hilang.

 

Kemudian pelapor memanggil tukang panen sarang burung walet tersebut, yang bernama Randi untuk mengecek sebagian sarang burung walet yang hilang itu. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp. 30. 000, 000, ( Tiga Puluh Juta Rupiah). Selanjutnya pelapor/ korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Kanan, guna proses lebih lanjut,” ucap Kapolsek Simpang Kanan lagi.

 

Sementara itu, Kapolsek Simpang Kanan juga menyampaikan Kronologis pengungkapan, pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 kemarin sekira pukul 13.00 Wib, berdasarkan surat perintah Kapolsek Simpang Kanan Nomor : SP. Kap/11/VII/2020/Sek Simpang Kanan. Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan pencarian di Wilayah Cikampak, Kec. Torgamba, Kab. Labusel, Provinsi Sumut. Kemudian Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan penangkapan terhadap Saiful Hasibuan, di Cikampak, tepatnya di warung kecil.

 

Dari hasil penangkapan tersangka Saiful Hasibuan, Unit Reskrim melakukan pengembangan pengejaran tersangka dan dilakukan penangkapan atas nama Hendra Raya Sinaga, alias Marcos di Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut. Tepatnya di kediaman tersangka Marcos, setelah itu Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan membawa dan mengamankan tersangkan bersama barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Simpang Kanan.

 

Lebih lanjut ditambahkan Kapolsek Simpang Kanan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim diantaranya 1 (satu) buah pipa di ikat dengan kayu, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Strawberry warna biru, serta 1 (satu) buah linggis.

 

Terakhir, langkah – langkah yang akan kita lakukan kedepannya menerima dan membuat laporan Polisi. Kemudian Cek TKP, mencatat saksi – saksi, membuat administrasi penyelidikan dan penyidikan, mengamankan pelaku, menyita BB, memeriksa pelaku, melakukan gelar perkara dan melaporkan kepada pimpinan,” tutup Kapolsek Simpang Kanan. ( Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.