Polsek Siak Hulu, Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan Penadahnya

Kampar, Riau59 Dilihat

Kampar, redaksimedinas – Kamis (22/2/2018) sekira pukul 13.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar, berhasil amankan dua orang tersangka penggelapan 2 unit sepeda motor yang terjadi di Jl. Teropong Perumahan Griya Setia Persada II, Desa Kubang Jaya, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar.

Kedua pelaku kasus penggelapan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AH alias MD (Lk 28), warga perumahan Griya Setia Persada II, Desa Kubang Jaya, Kec. Siak Hulu, dan AL alias UC (Lk 48), warga Jl. KH. Nasution, Kel. Maharatu Marpoyan Damai Pekanbaru selaku penadah.

Bersama tersangka juga turut diamankan barang bukti 2 unit sepeda motor yaitu Honda Beat warna putih hitam nopol BM-2385-AX, dan motor Yamaha Vega ZR warna hitam BM-4563-QQ.

Peristiwa ini bermula pada Minggu pagi (18/2/2018) sekira pukul 09.00 Wib, saat itu tersangka AH alias MD datang kerumah Yudwanto (korban) diperumahan Griya Setia Persada II, Desa Kubang Jaya, untuk meminjam sepeda motor dengan alasan untuk berangkat kerja.

Saat itu AH berjanji untuk mengembalikan motor tersebut pada siang harinya sekitar pukul 12.00 Wib, karena percaya korbanpun meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku namun sesuai janjinya tidak dikembalikan dan akhirnya diketahui bahwa namun motor tersebut digadaikan oleh pelaku kepada temannya.

Atas kejadian tersebut korban tidak senang dan dirugikan sebesar Rp. 8 juta, dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.

Atas laporan tersebut akhirnya tersangka AH alias MD ditangkap dan dilakukan interogasi singkat terhadapnya, tersangka mengakui telah 2 kali melakukan perbuatan ini dan atas pengakuannya bahwa sepeda motor yang digelapkannya telah digadaikan kepada penadah yaitu tersangka AL alias UC sebanyak 2 unit.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap AL alias UC, dan menyita barang bukti 2 unit sepeda motor yang telah digadaikan tersangka AH alias MD kepadanya.

Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH, melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol. Vera Taurensa, SS, MH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. ( Robinson /Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.