Polsek Rakumpit Bantu Penangkapan Pelaku Penganiyaan Warga Desa Timpah

Palangka Raya479 Dilihat

Palangka Raya, medianasional.id – Polsek Rakumpit jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng turut membantu penangkapan seorang pria yang menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek, Ipda Joko Susilo, S.Sos. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Rakumpit, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (24/3/2024) pagi.

“Pada hari Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, Polsek Rakumpit mengamankan seorang pria berinisial A (38) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan pada wilayah Desa Timpah,Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas,” tutur Kapolsek.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polsek Rakumpit menerima informasi tentang keberadaan pelaku dari Resmob Polda Kalteng dan Tim Buser Polres Kapuas, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Petuk Barunai.

“Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima, kami pun akhirnya mengamankan pelaku ketika sedang melintas di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun dengan menggunakan kendaraan sepeda motor,” jelas Ipda Joko Susilo.

“Yang kemudian diamankan ke Mapolsek Pahandut serta diserahkan kepada Tim Resmob Polda Kalteng dan Unit Buser Polsek Kapuas sekitar pukul 23.00 WIB untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan di wilayah Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas pada Hari Jum’at malam Tanggal 22 Maret 2024, yang mengakibatkan seorang korban berinisial Y (54) menderita luka berat. (pm/mn)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.