Polsek Pugung Limpahkan Tersangka Penodong Pelajar SMA Ke Kejaksaan

Pringsewu88 Dilihat
Tanggamus Medianasional.id – Masih ingat Budi Ariansyah warga Pekon Way Harong Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus. Pria 20 tahun dan baru menikah yang juga resedivis kasus pencurian yang ditangkap Polsek Pugung (21/11/18) dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) modus penodongan di Jalan Raya Perkebunan PTPN Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Tanggamus.
Saat ini penyidikan Budi Ariyansyah juga juga tersangka dalam kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor di Jalan Raya Pekon Datarajan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Seperti dikatakan Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Iptu Mirga Nurjuanda, S.Sos. MM bahwa berkas perkara tersangka dalam kasus Curas diwilayah hukumnya dinyatakan sudah P21, maka sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. Sehingga penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
“Tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang, siang tadi Senin (21/1/19) siang,” kata Iptu Mirga Nurnjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
Lanjutnya, pelimpahan tersebut berdasarkan surat Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang Nomor B-31/N.8.16.7/Epp.2/01/2019 tanggal 21 Januari 2019.
“Atas kejahatannya itu, disebutkan bahwa Budi Ariansyah dipersangkakan pasal 365 ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman 12 tahun penjara, sebab dalam melakukan kejahatan melukai korbannya,” terang Iptu Mirga Nurjuanda.
Iptu Mirga Nurjuanda, menjelaskan sebelumnya tersangka Budi Hariansyah berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Pugung dan Tekab 308 Polres Tanggamus pada Rabu (21/11/18).
Selain menangkapnya, petugas gabungan juga membekuk Jumandil (25) yang terlebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan, selaku penadah hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka berupa handphone milik korbannya Adek Saputra (17) pelajar SLTA warga Pekon Singosari Kecamatan Talang Padang Tanggamus.
Kejadian Curas dilakukan tersangka Budi bersama seorang pelaku lain yang belum tertangkap berinisial YS, pada tanggal 17 Nopember 2018 saat korban sedang berfoto selfi bersama rekannya Amsiah (17) di Jalan Raya Perkebunan PTPN Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung.
Ipda Mirga Nurjuanda menjelaskan, dalam melakukan aksi kejahatannya tersangka Budi Ariansyah bersama rekannya yang belum tertangkap berinisial YS mengendarai Honda Supra Fit tanpa plat menghampiri korban yang sedang berselfi kemudian. Tersangka bahkan menodong saat memaksa meminta handphone korban sambil menghunuskan pisau ke arah korban.
“Kala itu korban sempat melakukan perlawanan, tersangka menusukan pisau ke arah kepala dan perut serta menendang korban. Akibatnya korban mengalami luka gores di kening dan pinggang kiri serta kehilangan handphone satu unit HP Vivo senilai Rp. 2,7 juta,” jelasnya.
Ditambahkan Ipda Mirga Nurjuanda berdasarkan pengembangan Tekab 308 Polres Tanggamus, tersangka Budi, juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Pekon Datarajan Kecamatan Ulu Belu Tanggamus, juga berhasil diamankan sepeda motor Yamaha milik korbannya Luki Diansyah (17) warga Pekon Petay Kayu Kecamatan Ulu Belu.
Kala itu tersangka Budi bersama 3 pelaku K, Y dan I, mereka juga menodong memaki golok kemudian merampas sepeda motor Yamaha Jupiter BE 5434 VR dan Hp Xiomi Redmi 4A milik Luki Diansyah pada tanggal 3 September 2018.
“Untuk tersangka K, berhasil diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus, dalam perkara di Ulu Belu ditangani Polsek Pulau Panggung sehingga apabila telah selesai menjalani vonis tersangka Budi kembali akan dijerat kasus Curas di Polsek Pulau Panggung,” pungkasnya.
Rilis.     NN
Editor.  Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.