Polsek Pringsewu Ringkus Lima Tersangka Kasus Pemerkosaan

Sumatera80 Dilihat
Pringsewu – Jajaran Polsek Pringsewu berhasil menangkap AN, CH, RC, PS, JH, kelimanya merupakan tersangka perkosaan terhadap IW warga Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, SH., mengatakan kelima tersangka beralamat di Kecamatan Banyumas, dan ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu (2/9) pukul 10.30.Wib.
Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan perbuatan bejat para tersangka ke Polsek Pringsewu. Berdasarkan laporan polisi LP/B-222/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sewu tanggal 1 September 2017″, kata Kompol Andik Purnomo Sigit, Minggu (3/9).
Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal pada Jumat (1/9) sekitar pukul 01.30 WIB, saat korban berada di pasar terminal Pringsewu, kemudian didatangi 5 tersangka mengendarai 2 sepeda motor, salah satunya JH yang dikenal korban, lantas JH membonceng korban diiringi sepeda motor lainnya menuju bukit bintang Pekon Podomoro.
Kelimanya berbincang hingga sekitar pukul 03.00 WIB, korban melihat JH pergi meninggalkan tempat tersebut, tinggal korban bersama 4 pelaku. Sepeninggal JH, korban meminta pulang tetapi JH kembali menahan korban, secara tiba-tiba AN mendorong dan ke 3 temannya membekap dan memegangi korban kemudian AN dan CH memperkosa secara bergantian, RC dan PS bertugas memegangi sambil mencabuli korban.
“Dari hasil pemeriksaan hanya AN dan CH yang melakukan pemerkosaan, RC dan PS bertugas memegangi dan mencabuli korban. Sementara JH setelah memegangi korban sejenak kemudian menunggu di atas motor menjaga situasi tidak jauh dari lokasi”, jelas Kompol Andik Purnomo Sigit.
Saat ini kelima tersangka ditahan di Polsek Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat para tersangka, terhadap AN dan CH, dijerat pasal 285, 289, 290 ayat (1) KUHPidana, sementara tersangka JH, RC dan PS dijerat pasal 285, 289, 290 junto pasal 55,56 KUHPidana. Terhadap RC dan PS, tersangka dibawah umur dipergunakan UU No 11 Tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Anak”, ujar Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek berpesan kepada para orang tua agar selalu memperhatikan anak-anaknya terutama anak perempuan. “Ya masyarakat harus lebih memperhatikan anak-anaknya apalagi ini anak gadis dalam jam segitu dini hari belum pulang ke rumah”, pungkasnya. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.