Polsek Pringsewu Kota Mengamankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Pringsewu86 Dilihat

Pringsewu, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Sabtu (10/10/2020).

Pelaku berinisial MR als Sangsang als Acang als Parjo (17) warga Kecamatan Kedondong kab. Pesawaran, yang melakukan cabul terhadap korban FA yang baru berusia 14 tahun yang merupakan warga Kec. Pugung Kab. Tanggamus, pada Jumat (18/09/2020) lalu, dengan TKP di sebuah rumah kost yang berlokasi di Kel. Pringsewu Barat Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu.

Sementara pelaku ditangkap oleh petugas pada Sabtu (10/10/2020) pukul 18.00 Wib saat sedang berada di sebuah bengkel di wilayah Pekon kertasana kec. Kedondong Kab. Pesawaran setelah adanya Laporan pengaduan yang dibuat oleh orang tua korban.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Senin (12/10/20)

Kapolsek menjelaskan kejadian tersebut bermula pada kamis (17/9/2020) sekira Jam 19.30 Wib Korban dijemput oleh pelaku FA di Pekon Way Jaha Kec. Pugung Kab. Tanggamus, lalu Korban diajak ke sebuah rumah kost yang berada diwilayah Kelurahan Pringsewu Barat Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu.

Kemudian sekira jam 01.00 Wib didalam kamar kos-kosan tersebut korban dicabuli oleh pelaku FA dengan bujuk rayu bahwa pelaku akan bertanggung jawab di menikahi korban jika korban hamil.

“pelaku FA ini sudah 3 kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban, yaitu tanggal 18, 20 dan 21 September 2010 dan untuk lokasinya masih sama yaitu dirumah kos-kosan yang berlokasi di kel. Pringsewu Barat” ungkap Kapolsek Pringsewu

“dan sebab korban sampai mau disetubuhi karena termakan bujuk rayu dan janji akan dinikahi pelaku,” tambah Kompol Atang Samsuri.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

“pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, Tetapi karena pelaku masih berstatutus dibawah umur maka untuk proses peradilan masih mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” pungkas Kapolsek Pringsewu Kota.(red)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.