Polsek Pringsewu Kota Amankan Remaja Bertato Pelaku Pencabul Anak Dibawah Umur.

Pringsewu73 Dilihat

PringsewuPringsewu | Medianasional.id — Remaja 17 tahun berinsial RT, seorang pelajar warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota.

Pasalnya, remaja bertatoo dikedua lengannya itu dilaporkan telah melalakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih dibawah umur oleh orang tuanya.

ADVERTISEMENT

RT diamankan di pendopo Pringsewu, Kamis (03/10) sekitar pukul 20.00 WIB saat bersama dengan pacarnya (korban). Selanjutnya pelaku dan korban dibawa kekontrakan pelaku untuk mengecek lokasi tempat dimana terjadinya dugaan persetubuhan.

Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mengungkapkan, pada Rabu (2/10) sekitar pukul 15.00 WIB diduga telah terjadi tindak pencabulan/persetubuhan yang dilakukan oleh RT terhadap pacarnya DF (16) warga Talang Padang Tanggamus.

“Korban dibawa pelaku kekontrakannya yang berada di Kelurahan Pringsewu Utara. Namun karena 2 hari korban tak kunjung pulang akhirnya orang tuanya melakukan pencarian dan akhirnya dtemukan di Pendopo,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (6/10/19).

Menurut Kompol Basuki Ismanto, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya, kasur lantai warna merah, sprei warna merah gambar hello Kitty, pakaian dalam dan satu unit sepeda motor merk honda beat warna putih – merah.

“Barang bukti diamankan dari rumah kontrakan pelaku di Pringsewu Utara,” ujarnya.

Ditambahkan Kompol Basuki Ismanto, pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Dalam perkara itu pelaku dijerat pasal pencabulan terhadap anak sesuai pasal 82 junto 76E ancaman maksimal 15 tahun penjara, namun penyidikannya mengacu UU Perlindungan anak,” pungkasnya. (*)

Editor  : Jumadi

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.