Palangka Raya, medianasional.id – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melimpahkan kasus pencurian papan dudukan Tribun Stadion Sanaman Mantikei setelah dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek, Kompol Volvy Apriana saat ditemui pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jum’at (21/6/2024) siang.

“Hasil penyidikan yang Unit Reskrim Polsek Pahandut lakukan terhadap kasus pencurian tersebut telah dinyatakan P-21 dan akan dilanjutkan proses hukum tahap II serta dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” ungkap Kapolsek.
Kompol Volvy menjelaskan, kasus pencurian tersebut disangkakan terhadap seorang pria berinisial H (23) atas dugaan melakukan Tindak Pidana Pencurian pada puluhan papan dudukan yang terpasang di Tribun Stadion Sanaman Mantikei.

“Tersangka diduga kuat melakukan pencurian terhadap puluhan keping papan alas dudukan yang terpasang di Tribun Stadion Sanaman Mantikei Jalan Wahidin Sudirohusodo yang terjadi pada Tanggal 5 dan 7 Bulan April Tahun 2024 lalu,” jelasnya.
“Dengan barang bukti yakni 20 keping papan yang terbuat dari kayu ulin 7 keping ukuran 2 meter dan 13 keping ukuran 4 meter senilai Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah), dengan korban yakni pihak Dispora Provinsi Kalimantan Tengah,” lanjutnya.
Atas perkara tersebut, tersangka pun terancam dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat), dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. (Mirhan)






