Polsek Muntilan Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Merk, 4 Orang Penjual Jadi Tersangka

Magelang514 Dilihat

Magelang, medianasional.id – Jajaran Polsek Muntilan berhasil amankan 97 botol miras berbagai merk dari 4 lokasi penjual miras yang ada di wilayah Muntilan. Barang bukti miras tersebut didapat saat petugas melaksanakan Operasi Pekat Candi 2024 dalam rangka Cipta Kondisi menjelang Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir S.H, mengungkapkan bahwa pada hari Kamis (21/3/2024) sekira pukul 20.30 Wib, petugas piket yang melaksanakan patrol mendapatkan informasi dari Masyarakat, bahwa warung MY di Desa Tamanagung digunakan untuk menjaul miras.

“Saat petugas mendatangi warung tersebut, didapati 18 botol miras Tuak Badek berukuran 1,5 liter,” ungkapnya di Mapolsek Muntilan, Jumat (21/3/2024).

Dari situ petugas kemudian mendapatkan informasi adanya kegiatan yang sama yakni penjualan miras jenis Toak Badek, yakni di sebuah Gudang rumah milik HW Desa Gunungpring.

“Di lokasi ini kita dapati 21 botol miras jenis Toak Badek,” ujarnya.

Kemudian Razia dilanjutkan di rumah JW Desa Tamanagung, yang diduga juga menjual miras jenis Toak Badek.

“Di sini kita juga berhasil mengamankan 10 botol miras jenis Tak Badek berukuran 1500 ml,” ujar Muthohir.

Tidak berhenti di situ sekira pukul 04.40 Wib petugas piket juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah MR Dusun Kendal Growong, Desa Pucungrejo, diduga digunakan untuk menjual miras, Jumat (22/3/2024).

“Selanjutnya petugas langsung mendatangi lokasi, dan ternyata benar dirumah tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti miras. Diantaranya 12 botol miras jenis anggur merah dengan kadar alkohol 14,7%, 12 botol miras jenis anggur merah Gold dengan kadar alkohol 19,7% dan 24 botol miras jenis Vodka dengan kadar alkohol 40%,” jelasnya.

Dia menegaskan barang bukti puluhan botol miras tersebut saat ini masih diamankan di Polsek Muntilan. Kemudian untuk mempertanggungjawabkan para pemilik langsung menjalani BAP Tindak Pidana Ringan di Mapolsek Muntilan.

“Yang bersangkutan segera kita ajukan ke Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Mungkid,” tegas Muthohir.

Kegiatan Operasi Pekat Candi 2024 dalam rangka cipta kondisi ini akan terus dilakukan dan ditingkatkan khususnya di wilayah Kecamatan Muntilan. Dia berharap kepada masyarakat untuk turut serta menciptakan ketertipan dan keamanan di lingkungan mereka.

“Segera informasikan kepada petugas, jika mendapati hal-hal yang bisa menimbulkan gangguan dan ketertipan serta keamanan di Masyarakat,” pungkas Kapolsek.

 

(Asep)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.