
Tanggamus redaksimedinas.com – Polsek Limau Polres Tanggamus melimpahkan tahap 2 kepada kejaksaan negeri Tanggamus, tersangka Alfa Aliansyah (32) dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (14/02/2018) siang.
Tersangka merupakan warga Dusun Jatiringin Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus sebelumnya ditangkap dirumahnya pada Desember 2017 lalu.
Polisi menangkapnya berdasarkan laporan korban Maman (26) warga pekon Lengkukai, setelah korban kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion BE 4696 BA dan HP Samsung J1-Ace senilai.
Kapolsek Limau Iptu Rukmanizar mengatakan berkas tersangka Alfa Alfiansyah dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh jaksa. Berdasarkan hal tersebut, sambungnya karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, hari ini Jumat (1/2), penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Lanjutnya, tersangka dilimpahkan berikut barang bukti HP Samsung J1-Ace dan terhadap sepeda motor Yamaha Vixion BE 4696 BA hingga saat ini ditetapkan daftar pencarian barang (DPB).
“Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya Alfa Alfiansyah terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.” tandas Iptu Rukmanizar. (Jum)
Views: 272
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak






