Polsek Limau Amankan Puluhan Balok Kayu Sonokeling

Pringsewu132 Dilihat
Tanggamus Medianasional.id — Puluhan kayu sonokeling diduga hasil illegal logging ditemukan anggota Polsek Limau Polres Tanggamus di Dusun Batu Kibau, Pekon Ampai, Kecamatan Limau.
Kapolsek Limau AKP Ichwan Hadi mengatakan, kayu yang ditemukan sudah berupa potongan balok kaleng (balken) senyak 51 potong yang disembunyikan di kebun kakao atas informasi masyarakat kemarin, Selasa sekitar pukul 16.30 WIB
“Kami menerima laporan dari masyarakat terdapat tumpukan kayu jenis sonokeling yang disembunyikan di tengah kebun kakao dan ditutupi dengan daun kering,” kata AKP Ichwan Hadi, mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (6/11/19).
Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Limau menindaklanjuti laporan dan memang ditemukan tumpukan kayu tersebut dan sesuai dengan informasi yang masuk.
“Atas temuan itu, kami masih menyelidiki pelaku yang menyembunyikan kayu tersebut. Dan berkoordinasi dengan Polisi Hutan, UPTD KPH X Pematang Neba, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,” terangnya.
Sebab, lanjut AKP Ichawan dugaannya kayu tersebut berasal dari hutan lindung register 28 yang berada di wilayah hukum Polsek Limau.
Adapun penemuan berjarak 3 – 4 km dari hutan lindung dan penemuan lokasi di kebun coklat sekitar 1 km dari pemukiman warga.
Pihaknya juga telah membuat laporan polisi nomor : LP/A-137/XI/2019/POLDA LPG/RES TGMS/SEK LIMAU tanggal 5 November 2019 terkait hal tersebut.
“Untuk saat ini barang bukti temuan tersebut diamankan ke Polsek Limau untuk dilakukan upaya hukum lebih lanjut,” ujarnya.
AKP Icwan menambahkan, berdasarkan hasil pengukuran, kayu berukuran variasi dengan panjang 1,5 – 2 meter dan Lebar, 20 – 40 cm.
“Kondisi kayu campuran, ada yang basah bahkan ada yang kering,” pungkasnya. (*)
.
Editor  : Jumadi
.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.