Polsek Kampar Kiri Hilir Berhasil Ringkus Pengedar Shabu, di Wilayah Desa Sei. Simpang Dua

Kampar, Riau152 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil ringkus seorang pengedar narkoba di wilayah Desa Sei Simpang Dua, Kec. Kampar Kiri Hilir pada Selasa malam (3/7/2018).

 

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DE alias DN (Lk 32), warga Desa Sei Simpang Dua, Kec. Kampar Kiri Hilir Kab. Kampar.

 

Bersama tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 paket besar dan 5 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 5 potong kaca pirex, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp merk Nokia, 1 buah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (3/7/2018) sekira pukul 12.00 Wib, saat anggota Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran shabu di Desa Sei Simpang Dua yang dilakukan oleh tersangka DE alias DD.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Markus T. Sinaga MH bersama beberapa anggota Reskrim Polsek mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

 

Setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan dirumah DE alias DD ini, petugas mendapati tersangka ini sedang berada di dalam kamarnya.

 

Selanjutnya disaksikan Kepala Dusun ditempat dilakukan penggeledahan dan  ditemukan dari dalam kantong celana yang dipakai tersangka DE alias DD barang bukti berupa 2 paket besar dan 5 paket kecil narkotika jenis shabu, selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya dari kamar tersangka ini.

 

Tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Yusril. J melalui Kanit Reskrim Ipda Markus T. Sinaga MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kanit bahwa tersangka DE alias DD beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Reporter : Robinson Tambunan

Editor : Dian F

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.