Polsek Kampar Kiri Berhasil Ciduk 3 Orang Pelaku Narkoba Bersama Belasan Paket Shabu Siap Edar

Kampar, Riau241 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri, berhasil Ciduk tiga orang pelaku narkoba disebuah rumah di wilayah Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, pada Kamis sore (14/11/2019).

 

Ketiga orang tersangka kasus penyalagunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah IR (Lk 35), SI (Lk 24), dan DE (Lk 20), semuanya warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

 

Selain mengamankan ketiga orang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket sedang dan 11 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, 2 unit Hp, sebuah bong dan sejumlah peralatan penggunaan shabu, serta uang tunai sebesar Rp 1.5 juta.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis sore (14/11/19) sekira pukul 16.45 Wib, saat itu Kapolsek Kampar Kiri, Kompol. Yulisman, S.Sos, M.S.i, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering dilakukan transaksi narkotika jenis shabu di sebuah rumah diwilayah Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek langsung perintahkan Kanit Reskrim, Iptu. Daren Maysar, S.H, bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara ( TKP) petugas melihat tiga orang pria yang sedang duduk – duduk di ruang depan rumah tersebut, dimana salahsatunya merupakan target operasi Polsek Kampar Kiri, petugas langsung mengamankan ketiganya.

 

Kemudian setelah digeledah ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 11 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Kapolres Kampar, AKBP. Asep Darmawan S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol. Yulisman, S.Sos, M.S.i, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 orang tersangka kasus narkoba ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

 

Selanjutnya ditambahkannya, bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” tutup Kapolsek Kampar Kiri. ( Rilis / Robinson Tambunan). 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses