Pesawaran, Medianasional.id – Polsek Gedongtataan bersama Polres Pesawaran telah berhasil ungkap kasus Non TO Ops Cempaka Krakatau 2018 yaitu mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Tersangka bernama Rico Ade Vanastasia (21), Mahasiswa, warga Dusun Karang Agung Kecamatan Semaka Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
Tersangka ditangkap di Jalan Dusun Solehudin Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Kamis (18/10/2018).
Berdasarkan laporan Nanang Suarna (38), warga Dsn.Solehudin De Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran. Dan saksi Ageng Lesmana (30) warga Desa Negeri sakti Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, serta M. Noval Yani (20) beralamat Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.
Adapun barang bukti yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau Nopol BE 4136 HL, atas nama Sanusi Pane.
Pelaku menggunakan modus memberhentikan sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban, kemudian merampas sepeda motor dan mengancam membunuh korban, setelah itu tersangka membawa kabur sepeda motor korban ke arah desa Negeri Sakti.
Kapolres Pesawaran AKBP Saiful Wahyudi Sik mengatakan, unit Reskrim Polsek Gedongtataan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA. Demy Abtriadi telah berhasil mengamankan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan. Tersangka diamankan di dusun Curup Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.
“Pada saat itu anggota unit reskrim Polsek Gedongtataan mendapatkan informasi dari warga bahwa ada kejadian begal atau curas di dusun Solehudin, kebetulan anggota unit reskrim sedang melakukan patroli rutin, setelah mendapat informasi tersebut anggota reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, didapat informasi bahwa pelaku lari ke arah atas atau ke Dusun Curup Negeri Sakti, kemudian setelah tiba di dusun curup tersangka dapat di tangkap dan diamankan anggota reskrim polsek Gd. Tataan, lalu tersangka di bawa ke polsek Gedongtataan guna penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut”, ujarnya.
“Kemudian tindakan anggota menangkap dan mengamankan tersangka, serta membawa tersangka ke Polsek Gedongtataan guna proses penyidikan lebih lanjut, membuat Laporan Polisi, melengkapi Mindik”, pungkasnya. (Samuel)







